PURBALINGGA _ Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan studi tiru ke Kabupaten Purbalingga terkait masalah pengarsipan. Kedatangan rombongan LPSK disambut Plh Sekda Yanuar Abidin SH dan Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Kabupaten Purbalingga Dra Jiah Palupi Twihantarti MM di operation room Graha Adiguna, Jumat (30/4).
Pimpinan rombongan LPSK Abadi Yanto memaparkan sejarah LPSK sebagai sebuah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada Saksi dan Korban. LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kedatangan ke Kabupaten Purbalingga adalah untuk melihat, sekaligus meniru jika ada hal yang dapat diaplikasikan di LPSK. Kunjungan ke Purbalingga merupakan kunjungan ketiga ke daerah, setelah sebelumnya berkunjung ke Kabupaten Purworejo dan Kebumen.
“Jangan anggap semua lembaga pusat lebih hebat dari daerah. Justru tujuan kami ke sini adalah untuk melakukan studi tiru. Jika ada hal bagus untuk diaplikasikan akan kami tiru. Ini kami mohon ijin ya.” katanya.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi yang diwakili PLh Sekda Yanuar Abidin menuturkan, arsip memiliki nilai dan arti penting. Selain sebagai dokumen dan catatan yang akan menjadi bagian dari sejarah di masa depan, arsip juga merupakan salah satu alat bukti resmi mengenai penyelenggaraan administrasi pemerintah, kehidupan berbangsa serta sebagai alat bukti yang sah dalam proses peradilan.
“Meski sangat penting, namun demikian kearsipan sering terkendala oleh berbagai permasalahan seperti metode penyimpanan, pengarsipan, maupun pengelolaan yang tidak sesuai kaidah-kaidah kearsipan.” jelas Yanuar.
Oleh karena itu, Pemkab Purbalingga dalam mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, telah mengeluarkan sejumlah regulasi pendukung tata kelola kearsipan. “Setidaknya ada 8 peraturan, baik peraturan daerah maupun peraturan bupati yang mengatur tentang kearsipan.” ungkapnya.
Disamping regulasi pendukung tata kelola kearsipan, Pemerintah Kabupaten Purbalingga juga telah memperoleh prestasi di bidang kearsipan. Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendapatkan nilai 87 atau kategori “memuaskan” dalam hal pengawasan kearsipan di tahun 2019. Tahun 2020 meraih Harapan III pada lomba Lembaga Kearsipan Daerah tingkat Provinsi Jawa Tengah.
“Tahun ini 2021, tengah dilaksanakan pengawasan kearsipan internal terhadap OPD. Dengan harapan akan tercipta pengelolaan kearsipan yang lebih baik, terciptanya budaya tertib arsip yang berkesinambungan dan mendorong terciptanya kearsipan yang sesuai kaidah dan standart kearsipan.” katanya.
Kepala Dinarspus Jiah Palupi saat paparan mengungkapkan sejumlah inovasi sudah dibuat oleh Dinarspus Purbalingga seperti Sidomas, D’Arbangga dan SIG’Arbangga. Sidomas atau Sistem Dokumentasi Masyarakat adalah aplikasi layanan penyimpanan dokumen masyarakat yang terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), khusus untuk masyarakat Purbalingga.
D’Arbangga merupakan aplikasi layanan dalam bentuk IT untuk pengelolaan dan pelayanan arsip statis dalam bentuk audio visual yang dapat diakses secara online maupun offline oleh masyarakat.
“Inovasi terbaru adalah SIG’Arbangga yang merupakan yang merupakan inovasi bidang kearsipan yang dibangun dengan menggunakan platform yang berbasis Website dan memanfaatkan teknologi GIS yang terpadu, serta pendataan dan pemetaan arsip dalam bentuk digital.” tuturnya.(umg_humaspurbalingga).