PURBALINGGA _ Bupati Purbalingga memberikan waktu kepada para kepala desa untuk segera melakukan pengisian perangkat desa. Batas waktu pengisian perangkat desa baik melalui penjaringan maupun mutasi hanya sampai akhir tahun 2021 ini.
“Sebagaimana kebijakan pemerintah daerah, bahwa tahun 2021 ini adalah tahun terakhir untuk pengisian perangkat desa baik mutasi ataupun penjaringan.” tegas Bupati Dyah Hayuning Pratiwi dalam Rakor Bidang Pemerintahan Tingkat Kabupaten Purbalingga, yang dilakukan secara tatap muka dan tatap maya dari Pendopo Dipokusumo, Senin (6/9).
Secara teragenda pada tahun 2022, pemerintah daerah akan fokus pada pelaksanaan pilkades serentak. Sedangkan tahun 2023 pemerintah daerah akan melakukan persiapan untuk menghadapi ajang pemilu 2024. Pasalnya pada awal tahun tepatnya dibulan Februari 2024, Indonesia akan melaksanakan pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres). Tahun 2024 dibulan Nopember akan digelar serentak pilkada bupati dan wakil bupati. Agenda 2025 pemerintah kembali fokus untuk menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pilkades serentak.
“Jadi sudah tersusun agendanya, sehingga kegiatan penjaringan perangkat desa hanya dapat dilakukan di tahun 2021 ini.” tegasnya.
Meski demikian, Bupati Tiwi ,mengingatkan para kades untuk berhati-hati terutama terkait pengisian perangkat desa, baik melalui mutasi ataupun penjaringan. Kades harus berpedoman pada apa yang menjadi mekanisme dan aturan dari kegiatan mutasi dan penjaringan perangkat. Pasalnya kasus hukum, terkait pengisian perangkat desa sudah banyak dialami oleh para kades di Purbalingga.
Diungkapkan, kades terjerat hukum tidak saja terkait pengisian perangkat namun juga terkait penggunaan dana desa (DD). Diharapkan penggelolaan dan penggunaan DD dilakukan secara transparan, akuntabel dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
“Makin banyak anggaran yang dikelola makin beresiko besar, jangan malu bertanya ketika ada masalah, buka kran komunikasi dan koordinasi. Tidak hanya dengan pemerintahan kabupaten tetapi dengan rekan di Kejaksaan termasuk dengan rekan di kepolisian.“ pintanya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purbalingga Revanda Sitepu SH MH saat pengarahan mengatakan, Kejaksaan memiliki bidang yang sedikit banyak berhubungan dengan penggunaan Dana Desa yakni Bidang Perdata yang memiliki fungsi penegakan hukum, memberikan bantuan hukum, memberikan pertimbangan hukum, dan fungsi pendampingan hukum.
“Terkait penggunaan dana desa, saat ini ada 167 desa melakukan pendampnigan hukum dengan Kejaksaan. Dari 167 desa ini total nilai DD yang didampingi sejumlah Rp. 281 miliar. Jika tidak digunakan sesuai kebutuhan, besar kemungkinan ada penyimpangan.” katanya.
Kesalahan pelanggaran penggunaan anggaran biasanya terjadi karena adanya duplikasi anggaran, penggunaan dana yang tidak sesuai rencana, kegiatan fiktif, dipinjamkan atau adanya punggutan/potongan. Untuk menghindari penyimpangan penggunaan DD harus berpegang pada azas transparansi, pertanggungjawaban keuangan, tertib administrasi, serta mengajak masyarakat desa untuk berperan aktif.
Sebelumnya Kabag Pemerintahan Setda Pandi S.Sos, menjelaskan, maksud dan tujuan dari rakor bidang pemerintahan adalah untuk mensosialisasikan kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dan lebih khusus terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, penggunaan dana desa, pengisian perangkat desa dan persiapan pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022.
Peserta rakor sebanyak 286 orang, hadir langsung 47 orang terdiri kepala OPD terkait, para camat, ketua wirapraja, pengurus PPDRI tingkat Kabupaten Purbalingga. Sebanyak 239 orang kades dan lurah mengikuti secara virtual.
Secara bergantian memberikan arahan kepada para camat, kades dan lurah, Bupati Dyah Hayuning Pratiwi SE B Econ MM,. Kapolres AKBP Era Johni Kurniawan, Kajari Revanda Sitepu SH MH., dan Kasdim 0702 Mayor Inf Achmad. Sedangkan tanya jawab dimotori Pj Sekda Drs Agus Winarno MSi. (umang/humasprotokol)