PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga menyampaikan Rancangan Nota Kesepakatan Bersama Antara Pemkab  Purbalingga dengan DPRD Tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022, Senin (11/10) di Ruang Rapat DPRD. Pada kesempatan tersebut, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM memaparkan sejumlah kebijakan keuangan untuk tahun 2022.
Bupati menjelaskan, selain untuk kewajiban gaji ASN, juga diarahkan ada efisiesiensi belanja operasional /rutin OPD. “Selanjutnya diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui pendampingan dan stimulus kepada UMKM, industri, pertanian, ketenagakerjaan, dan pariwisata, termasuk pembangunan mall pelayanan publik,” imbuh Bupati.
Pada bidang infrastruktur yakni pemeliharaan infrastruktur dasar (jalan, irigasi, kelengkapan jalan) termasuk lanjutan penyelesaian beberapa infrastruktur GOR Indoor, gedung DPRD. Pada bidang sosial, diarahkan untuk perlindungan sosial bagi ODKB, panti asuhan, yatim piatu, santunan kematian, jaminan kesehatan masyarakat miskin.
Bupati menjelaskan, Pendapatan Daerah Kabupaten Purbalingga tahun 2022 diproyeksikan Rp 1.975.328.354.000. Sedangkan total Belanja Daerah tahun 2022 diproyeksikan mencapai Rp 2.030.965.854.000.
“Terdapat penambahan kebutuhan belanja wajib dan mengikat yang cukup besar, yaitu untuk pembayaran gaji CPNS dan PPPK sejumlah 2678 orang. Penambahan belanja tersebut tidak diimbangi dengan penambahan alokasi dana transfer umum oleh pemerintah pusat, sehingga harus mengurangi alokasi belanja untuk kegiatan yang lain,” katanya.
Antara proyeksi pendapatan daerah dengan rencana belanja daerah terdapat selisih kurang. Selisih tersebut akan ditutup dari penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) 2021, yang besarannya diproyeksikan sebesar Rp 60.000.000.000.
“Kelebihannya, yaitu sebesar Rp 4.362.500.000 direncanakan akan dipergunakan untuk menambah penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD,” lanjut Bupati.(Gn/Humas)