PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga bersama DPRD Purbalingga melaksanakan penandatanganan nota kesepakatan bersama tentang Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022 dan Persetujuan Bersama terhadap Tiga Raperda, Jumat (15/10) di Ruang Sidang DPRD Purbalingga. KUA PPAS ini akan menjadi acuan bersama dalam penyusunan RAPBD tahun 2022.
Laporan Badan Anggaran (Banggar) tentang hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, tidak dibacakan namun hanya diserahkan oleh Drs Mugo Waluyo mewakili Banggar DPRD kepada pimpinan rapat HR Bambang Irawan SH.
Sementara itu Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menyampaikan, penghargaan yang tinggi kepada segenap pimpinan dan anggota dewan yang terhormat, khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD, yang telah tekun melakukan penelaahan dan pembahasan secara mendalam terhadap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2022.
Dikatakan Bupati Tiwi, setelah dikirimkannya Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2022, Kemenkeu mengeluarkan surat nomor S-170/PK/2021 tanggal 1 Oktober 2021 perihal penyampaian rincian alokasi TKDD Tahun 2022 yang besarannya berbeda dengan asumsi KUA-PPAS yang telah dikirim, serta terdapat perubahan annual work plan (awp) hibah upland yang menyebabkan penggeseran rencana kerja yang semula di Tahun 2021 sebagian digeser Tahun 2022, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap KUA-PPAS baik dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan. penyesuaian tersebut telah dibahas bersama oleh Badan Anggaran DPRD besama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan menjadi nota kesepakatan yang ditandatangani pada hari ini.
“Selanjutnya akan segera kami tindaklanjuti dengan penyusunan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.” katanya.
Terkait tiga raperda, yakni Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika, Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani serta Raperda tentang Kesehatan Ibu, bayi baru lahir bayi dan anak dibawah lima tahun.
Dituturkan, ketiga raperda tersebut telah disusun sesuai dengan prosedur dan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku serta telah mendapat harmonisasi dan fasilitasi dari kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah.
“Berkat kebersamaan yang terbangun dan terus terpelihara, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah. Selanjutnya kita bersama dapat segera mensosialisasikan peraturan daerah tersebut kepada masyarakat, baik melalui kesempatan formal maupun informal.” ungkapnya. (umang-humaspurbalingga).