PURBALINGGA – Wakil Bupati Purbalingga H Sudono ST MT melakukan monitoring progres dua proyek pembangunan fisik Pemkab Purbalingga, Rabu (3/11). Dua proyek yang dikunjungi diantaranya pembangunan Puskesmas Rembang di eks Kantor Kecamatan Rembang Desa Losari dan rehabilitasi Rumah Dinas Sekretaris Daerah di Jalan Wiraguna Kelurahan Purbalingga Kidul.
Monitoring kali ini bertujuan untuk memastikan hasil konstruksi yang dikerjakan apakah sudah sesuai dengan spesifikasi/perencanaan dan sesuai dengan persentase progress waktu yang ditentukan. “Jika terjadi keterlambatan pengerjaan, saya juga meminta kepastian dari pemborong, kendala apa yang sedang dihadapi dan bagaimana solusinya agar di batas waktu yang ditentukan bisa selesai,” kata Wabup Sudono.
Hasil monitoring Pembangunan Puskesmas Rembang terjadi sedikit keterlambatan. Sesuai target, saat ini seharusnya progress pembangunan sudah mencapai 82%, akan tetapi realisasinya masih 75,8% atau deviasi minus (-) 6,2%.
Menurut Wabup, proyek pembangunan Puskesmas Rembang harus mendapatkan perhatian lebih, mengingat anggaran yang dialokasikan menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Disamping itu, proyek ini juga terlelang dengan harga yang cukup rendah, yakni dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 4,889 miliar terlelang dengan harga Rp 3,764 miliar oleh PT Surya Hutama Karya.
“Jangan sampai dengan penawaran yang rendah ini mengorbankan kualitas bangunan, jadi harus tepat mutu, sesuai spesifikasi yang ditentukan,” katanya.
Selain monitoring pembangunan Puskesmas Rembang, Wabup juga monitoring rehabilitasi Rumah Dinas Sekda. Progres pembangunan saat ini ditargetkan mencapai 23% dan ternyata sudah terealisasi 23,85%. Rehabilitasi ini dikerjakan oleh CV Zein Perwira Mandiri dengan nilai kontrak Rp 649 juta.
Wabup berharap para rekanan pekerjaan tersebut ini bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik, yakni melaksanakan prinsip 5T. Diantaranya Tepat Sasaran, Tepat Mutu, Tepat Manfaat, Tepat Waktu dan Tepat Administrasi. Dengan prinsip demikian juga akan menghindari risiko putus kontrak dan risiko hukum.(Gn/Humas)