PURBALINGGA – Pemkab Purbalingga melalui Bupati, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2022 dan 4 Raperda lainnya kepada DPRD dalam Rapat Paripurna, Senin (8/11) di Ruang Rapat DPRD. Empat Raperda lainnya tersebut diantaranya : Raperda Pencabutan Perda 21/ 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga; Raperda Tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada RSUD Kabupaten Purbalingga; Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda Tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan

Lima Raperda tersebut diserahkan untuk dibahas lebih lanjut, baik di tingkat komisi maupun Badan Anggaran. Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi SE BEcon MM menjelaskan RAPBD 2022 direncanakan sebesar Rp 2,077 triliun atau mengalami kenaikan sebesar 2,40% dibandingkan APBD murni tahun 2021.

“Meskipun secara total naik dibanding APBD murni 2021, kenaikan tersebut sebagian besar berasal dari pendapatan yang bersifat earmarked seperti pendapatan BLUD serta DAK,” lanjutnya.

Sementara itu, di tahun 2022 terdapat kenaikan kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat cukup besar untuk membiayai gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK formasi 2021. Disisi lain DAU 2022 mengalami penurunan 3,15% dibandingkan APBD murni 2021. Hal ini menyebabkan sumber dana yang tersedia untuk membiayai kebutuhan belanja yang lain mengalami penurunan.

Terkait empat Raperda lainnya, pertama Raperda Pencabutan Perda 21/ 2012 Tentang Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes dan Retribusi Pelayanan Kesehatan di Puskesmas dan Labkes Kabupaten Purbalingga. “Raperda pencabutan ini perlu dilakukan mengingat Puskesmas dan Labkes saat ini sudah menjadi BLUD, dan sesuai aturan terbaru untuk penetapan tarif BLUD cukup diatur dengan  Peraturan Bupati,” imbuhnya.

Sedangkan disampaikannya Raperda Tentang Tarif Pelayanan Kelas III Pada RSUD Kabupaten Purbalingga merupakan pelaksanaan dari UU Tentang Rumah Sakit. Bahwa Tarif Pelayanan Kelas III diamanatkan untuk diatur dalam Perda dan Non Kelas III diatur dengan peraturan kepala daerah.

Raperda Tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung; dan Raperda Tentang Retribusi Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing Perpanjangan keduanya diajukan dalam rangka penyesuaian terhadap adanya Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.(Gn/Humas)