PURBALINGGA, INFO- Kejaksaaan Negeri (Kejari) Purbalingga siap mendampingi Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan Dana Desa (DD). Hal tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Perdana saat menyampaikan sosialisasi Alokasi Dana Desa (ADD)/ Dana Desa (DD), Selasa (18/1/2022) di ruang rapat Bupati yang diikuti oleh seluruh Pemdes di Kabupaten Purbalingga.
Bambang mengatakan, agar Pemdes tidak berurusan dengan Aparat Penegak Hukum (APH) di kemudian hari, pihak Kejari Purbalingga membuka pintu pendampingan hukum agar pengelolaan DD tidak menyalahi regulasi yang ada. Kasi Datun (Perdata dan Tata Usaha Negara) akan memberikan arahan bagaimana pengelolaan keuangan negara termasuk DD tidak melanggar regulasi yang ada.
“Nanti dari Datun akan melakukan pendampingan agar pengelolaan DD yang termasuk ke dalam keuangan negara tidak menyalahi regulasi yang ada,” katanya.
Namun demikian, Bambang menegaskan jika setelah adanya pendampingan dan Pemdes tidak mengindahkan apa yang disarankan Kejari Purbalingga, Datun akan mengundurkan diri dari pendampingan dan akan diserahkan ke bidang penindakan hukum. Dengan kata lain, tidak ada yang kebal dari hukum walaupun mendapat pendampingan dari Kejari.
“Tidak ada yang kebal hukum sekalipun sudah melalui pendampingan,” ujarnya.
Dalam penindakan sebuah penyelewenagan keuangan negara, Kejari akan menghitung terlebih dahulu kerugian negara yang ditimbulkan. Jika kerugian negara lebih kecil dari biaya proses hukum atau penindakan, maka Kejari Purbalingga akan menggunakan pendekatan persuasif agar kerugian negara dikembalikan ke negara.
“Kalau misalnya kerugian negara hanya Rp 10 juta, ya kita akan persuasifkan untuk dikembalikan karena penindakan atau proses hukum yang akan dilalui malah biayanya lebih besar,” ujarnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermasdes), Pandi mengingatkan kepada Kecamatan untuk ikut fokus mengawasi penggunaan keuangan yang ada di Desa. Beberapa tugas dan fungsi Pembina Kecamatan adalah melaksanakan sosialisasi tingkat Kecamatan, melaksanakan pendampingan kegiatan, memfasilitasi penyaluran ADD, melaksanakan verifikasi dokumen persayaratan penyaluran.
“Ada beberapa tugas dan fungsi yang harus dilakukan Kecamatan seperti menerbitkan rekomendasi penyaluran ADD kepada kepala Dinpermasdes, memantau pengelolaan dari tahap perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pertanggungjawab hasil kegiatan,” pungkasnya. (LL/Kominfo)