PURBALINGGA INFO, Sebanyak 7 orang pelanggar protokol kesehatan diberikan sanksi untuk menghapalkan teks Pancasila. Hal itu terjadi saat kegiatan Patroli dan Pengawasan PPKM Level 2 Covid-19 Kabupaten Purbalingga yang bertempat di Alun-alun Purbalingga, Selasa (8/2/2022). Kegiatan penegakan dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 10.30 WIB.
Kepala Seksi Opsdal Satpol PP Kabupaten Purbalingga, Dwi Anang Prio Suhartono mengatakan kegiatan diikuti oleh anggota Kodim 0702 Purbalingga sebanyak 2 orang, Anggota TNI Lanud JB Soedirman sebanyak 2 orang. Kemudian anggota Polres Purbalingga sebanyak 12 orang, Satpol PP sebanyak 10 orang dan Dinas Perhubungan Purbalingga sebanyak 2 orang.
“ Dasar kegiatan yakni Perda Nomor 16/2020 tentang Penanggulangan Penyakit. Perbup Nomor 43/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sanksi Administratif dalam Pelanggaran Perda Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Penanggulangan Penyakit. Kemudian SE Bupati Purbalingga Nomor 300/1654 tentang PPKM Level 2 di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya.
Kegiatan ini lanjut Dwi Anang bertujuan masyarakat selalu patuh terhadap protokol kesehatan di tengah-tengah kasus Covid-19 yang mulai merangkak naik. Sehingga masyarakat jika berpergian harus memakai masker dengan benar yaitu menutupi mulut hidung dan dagu. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, melakukan jaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas.
“ Guna menimbulkan kesan yang baik kami memberikan sanksi kepada pelanggar prokes secara humanis dengan teguran lisan, menghafalkan teks Pancasila serta kami bagikan masker bagi masyarakat yang tidak mengenakan,” pungkasnya. (-dy)