PURBALINGGA – Penyaluran raskin tahun 2016 di Kabupaten Purbalingga, akan segera di realisasikan. Alokasi pada bulan Januari pendistribusianya dijadwalkan tanggal 27 Januari 2016 sampai dengan 2 Februari 2016. Sasaran penerima raskin untuk Kabupaten Purbalingga sebanyak 80.377 rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTS-PM) sesuai pagu tahun 2016. Jumlah ini mengacu pada Data Penerima Manfaat (DPM) tahun 2015 beserta perubahannya. “Mekanisme penyalurannya telah diatur dalam Pedoman Umum (Pedum) Raskin/Rastra tahun 2015,” demikian dikatakan Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesra Susilo Utomo pada rapat koordinasi raskin/rastra di ruang rapat Ardi Lawet (25/01).
Lebih lanjut Susilo mengemukakan dalam Pedum tahun 2015 distribusi raskin adalah 15 kg/bulan untuk masing-masing RTS-PM dengan durasi waktu pendistribusian 12 kali dan harga yang ditetapkan sebesar Rp. 1600,-/kg di titik distribusi. Ketentuan ini tetap berlaku hingga terbit Permenko PMK yang baru. “Sebelum ada peraturan/perubahan DPM yang baru, pendistribusian raskin masih memakai Pedum 2015,” tegas Susilo.
Program pendistribusian raskin/rastra juga mendapatkan anggaran pendampingan dari APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2016 yang dialokasikan untuk pembuatan Kartu Raskin/Rastra tiap RTS-PM, pelatihan administrasi kepada pelaksana raskin dan bantuan mobilitasi dari titik distribusi ke titik pembagian pada 41 desa yang sulit terjangkau. Hal ini bertujuan untuk peningkatan ketepatan sasaran, tertib administrasi dan ketepatan waktu pendistribusian.
“Program ini harus mengacu pada 6 tepat, tepat sasaran, tepat mutu, tepat jumlah, tepat pembayaran, tepat administrasi dan tepat manfaat,” demikian kata Pj Bupati Purbalingga Budi Wibowo. Dikatakan Budi bahwa ketepatan ini adalah keharusan yang harus dicapai dalam setiap program dan untuk pelaksana program harus bersikap pro aktif. Sikap pro aktif menjadi kewajiban bagi seluruh pelaksana program disamping memaksimalkan peran stakeholder terkait.
Budi mengharapkan pendistribusian raskin tahun 2016 lebih baik lagi tidak ada keluhan masyarakat terkait kualitas, ketepatan waktu ataupun hal lain menyangkut kinerja yang buruk pada pelaksana kegiatan. Masyarakat juga diminta peran sertanya memahami raskin sebagai program pemerintah untuk mengurangi beban dalam mengatasi masalah pangan. Karena raskin bukan indikator masalah pengentasan kemiskinan dan masyarakat harus berperan aktif ikut mengawasi dan memanfaatkan sebaik-baiknya program raskin agar sukses sesuai harapan. #th