PURBALINGGA INFO, Guna memuliakan Bulan Suci Ramadan, warung makan dan sejenisnya diatur penampilannya agar tidak terlalu vulgar. Hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bupati Nomor Surat Edaran Bupati Purbalingga Nomor : 300/6056/2022 tentang Pengaturan Operasional Warung/Rumah Makan dan Tempat Hiburan Pada Bulan Suci Ramadhan.
Kabid Tibumtranmas Satpol PP Kabupaten Purbalingga Sutriono mengatakan surat edaran Bupati dalam rangka cipta kondisi saat bulan Ramadan, sekaligus mengantisipasi Endemi Covid-19. Sehingga diharapkan peranan masyarakat didalam menciptakan keamanan dan ketertiban bersama.
“ Sedangkan bagi tempat hiburan untuk tutup selama H-2 dan H+2 Bulan Ramadan. Dan himbauan ini juga diteruskan kepada para Camat sebagai pemangku kewilayahan,” tambahnya saat pelaksanan operasi penertiban dan pembinaan warung makan dan sejenisnya, Senin (4/3/2022).
Dari hasil operasi penertiban terdapat beberapa warung dan PKL yang belum mematuhi SE Bupati Nomor : 300/6056/2022, antara lain : 5 warung makan dan 4 PKL di Jl. Jend. Soedirman, 3 warung makan dan 3 PKL di Jl. Lingkar GOR Goentoer Darjono, 2 warung makan dan 3 PKL di Jl. Jend. Ahmad Yani serta 2 warung makan dan 2 PKL di Jl. MT Haryono.
“ Dari hasil penertiban sebanyak 24 PKL dan warung makan kami memberikan sanksi kepada pelanggar Perda/Surat Edaran Bupati berupa teguran lisan. Melakukan pembinaan PKL dan warung agar senantiasa melakukan peningkatan disiplin protokol kesehatan Covid-19,” ujarnya. (-dy)