PURBALINGGA INFO – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) adalah penyakit infeksi virus yang bersifat akut dan sangat menular pada hewan berkuku genap/belah. Penyakit ini ditandai dengan adanya pembentukan vesikel/lepuh dan erosi di mulut, lidah, gusi, nostril, puting dan di kulit sekitar kuku. PMK dapat menimbulkan kerugian ekonomi yang besar akibat menurunnya produksi dan menjadi hambatan dalam perdagangan hewan dan produknya.
Laporan dugaan kasus PMK pada ternak saat ini baru terkonfirmasi di wilayah Provinsi Jawa Timur. Sementara ini belum ada kasus yang terkonfirmasi di wilayah Kabupaten Purbalingga.
Menurut Mukodam Kepala Dinas Pertanian Purbalingga penularan virus PMK bisa melalui kontak antar ternak, alat transportasi, dan manusia. Virus ini aman bagi manusia namun disarankan agar masyarakat memasak daging secara matang sebelum dikonsumsi. “Kepada manusia aman, karena bukan zoonosis, bukan menular pada manusia” katanya.
Pemerintah pusat, melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melalui surat nomor 06005/PK.310/F/05/2002 tanggal 6 Mei 2022 perihal Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Penyakit Mulut dan Kuku telah mengingatkan kepada semua unit kerja dan Pemerintah Daerah untuk melakukan berbagai hal dalam rangka mitigasi penyebaran PMK tersebut.
Mendasari surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Dinas Pertanian Purbalingga kemudian menerbitkan surat bernomor 524/3569 yang dialamatkan kepada para petugas lapangan yang ada di Puskeswan dan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) agar meningkatkan kewaspadaan terhadap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Mengingat PMK merupakan penyakit hewan yang bersifat akut dan memiliki angka kesakitan mencapai 90 – 100 % pada hewan berkuku belah (cloven – hoofed) seperti sapi, kerbau, domba, kambing dan babi, serta penyebarannya sangat cepat, maka diperlukan adanya respon cepat untuk menghindari penyebaran lebih luas dan upaya mitigasi resiko dengan melakukan tindakan Pengendalian dan Penanggulangan PMK secara tepat dan efektif.
Mukodam dalam paparannya pada rapat kerja dengan Bupati menyampaikan, Dinpertan Purbalingga bersama dengan Balai Karantina telah melakukan mitigasi awal dengan mengambil beberapa sampel dari ternak di Desa Karanggedang “Kami tadi dengan petugas Balai Karantina telah mengambil sampel di Karanggedang, bersama dengan dampingan dari Polres Purbalingga,” katanya.
Selain itu petugas dari Dinas Pertanian juga selalu melakukan pengawasan kesehatan hewan pada sentra-sentra peternakan ruminansia (sapi, kerbau, kambing dan domba) dan babi, terutama di penjual/pedagang ternak dan Rumah Potong Hewan (RPH). Melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada peternak mengenai penyakit PMK, peternak diharapkan untuk melaporkan jika menemukan kasus kesakitan atau kematian pada hewan ternak, dengan disertai atau tanpa tanda tanda klinis yang mengarah kepada PMK. Dinpertan juga menghimbau kepada peternak ruminansia untuk melakukan dekontaminasi/desinfeksi secara rutin terhadap kandang dan lingkungan sebagai langkah pencegahan masuknya penyakit. (DHS/Kominfo)