PURBALINGGA – Bendahara daerah di lingkungan pemerintah kabupaten (Pemkab) Purbalingga, mulai Maret ini menerapkan pembayaran pajak melalui Billing System atau e-Billing. Kebijakan tersebut diberlakukan menyusul diterapkannya Billing System pada layanan pembayaran pajak oleh Bank Jateng sejak 1 Maret ini. Selain itu, penggunaan Surat Setoran Pajak (SSP) manual juga akan segera ditiadakan mulai 30 Juni mendatang.
“Sebetulnya ketentuan e-billing baru berlaku Juni. Tetapi karena Bank Jateng sudah menerapkan Billing Sistem mulai Maret ini, mau tidak mau kita yang pembayarannya lewat Bank Jateng juga harus menggunakan sistem itu (e-Billing-red),” ujar Kepala Seksi Perpendaharaan pada Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Purbalingga Abdul Rofik pada Pembinaan Berkala Bendahara Daerah di Operation Room Graha Adiguna, komplek Pendapa Dipokusumo, Selasa (1/3).
Pembinaan, lanjut Rofik, diisi dengan memberikan sosialisasi terkait e-filling atau elektronik filling dan e-Billing atau elektronik Billing, dua fasilitas sistem pembayaran elektronik (Billing System) yang diterapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan RI.
Pembinaan dilakukan selama dua hari, dimana hari pertama Selasa (1/3) dikhususkan bagi bendahara di lingkungan rumpun Pendidikan dan hari kedua Rabu (2/3) bagi bendahara Dinas, Badan, Kantor, Kecamatan, Kelurahan termasuk UPT Kesehatan.
Sementara, Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi I pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Purbalingga, Wiji Siswanto mengajak para bendahara di lingkungan pemda dapat bersinergi dengan KPP Pratama utamanya dalam kewajiban pembayaran dan pelaporan pajak melalui sistim pembayaran pajak terbaru melalui e-filling dan e-Billing. Harapannya, sistem tersebut dapat mempermudah pembayaran dan pelaporan pajak baik yang dilakukan oleh bendahara maupun perseorangan.
“Aturan dari Menpan (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negera-red), menjadi kewajiban bagi ASN (Aparatur Sipil Negera-red), TNI dan Polri untuk mengaplikasikan sistem e-filing dan e-Billing ini,” katanya.
Aplikasi tersebut, menurut Wiji, menawarkan kemudahan dalam pelaporan dan pembayaran pajak melalui metode pembayaran elektronik yang memiliki sejumlah kelebihan seperti cepat, mudah, nyaman dan fleksibel. Untuk mendapatkan layanan tersebut, wajib pajak harus melakukan registrasi melalui situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id/
“Yang harus dipersiapkan oleh wajib pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Alamat (KTP), email, dan electronic filing identification number atau efin yang dapat diperoleh di kantor pajak terdekat,” jelasnya.
Setelah terdaftar, wajib pajak dalam hal ini para bendahara dapat memanfaatkan layanan tersebut. Demikia juga untuk wajib pajak perseorangan atau pribadi.
Wiji menjelaskan, proses yang perlu dilakukan kemudian adalah login ke layanan e-billing tersebut dengan menggunakan NPWP dan password. Setelah berhasil login, langkah selanjutnya adalah mengisi data-data yang diperlukan, layaknya mengisi SSP secara manual. Ketika semua data telah terisi, klik tombol “Simpan”, lanjutkan dengan tombol “OK” untuk memastikan data tersimpan. Ketika layar berganti, pastikan bahwa data telah sesuai, kemudian klik tombol “Cetak Kode Billing”.
“Setelah kode billing diperoleh, pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi seperti Bank Jateng. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking. Bukti pembayaran baik melalui teller, ATM maupun Internet banking dapat dipergunakan sebagai sarana administrasi lain yang kedudukannya disamakan dengan SSP,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses pendaftaran, seluruh bendahara diberikan blanko isian permintaan efin. Setelah melalui regristasi di KPP Pratama, nantinya kode efin tersebut akan dikirimkan kepada bendahara melalui layanan pesan singkat atau SMS (Short Message Service). Sehingga secepatnya para bendahara dapat mengakses aplikasi untuk transaksi pajak bulan Maret ini. (Hardiyanto)