PURBALINGGA INFO – Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (Germas) merupakan fokus pemerintah Kabupaten Purbalingga pada tahun 2022 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Germas dimulai pada tahun 2017. Pada tahun tersebut Kabupaten Purbalingga menjadi salah satu daerah fokus kegiatan Germas. Pelaksanaan Germas diatur oleh Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh salah satu pembicara dari Dinas Kesehatan Purbalingga, Bambang Sucipto, dalam acara Pertemuan Koordinasi Germas Tingkat Kabupaten Purbalingga, Senin (06/06/2022) di Aula Mie Pasar Baru Komplek Pertokoan Rejomulyo. Dihadiri pula Pejabat Fungsional Hukum Setda, OPD, dan perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Purbalingga.

“Germas dilaksanakan minimal 3 bulan sekali dengan kegiatan mengumpulkan massa untuk melaksanakan kegiatan fisik seperti berolahraga dan makan bersama makanan sehat. Kegiatan Germas sempat berhenti karena adanya pandemi covid. Selain itu, pandemi covid berdampak pula pada sektor nasional dan internasional berupa penurunan daya beli masyarakat yang berakibat kepada penurunan ekonomi,” ujarnya.

Setelah melewati pandemi, lanjut Bambang saat ini masuk pada era endemi. Purbalingga sendiri menjadi salah satu daerah endemi level 1 dan pada tahun 2022 ini, terdapat Instruksi Bupati Nomor 1 Tahun 2022 yang menguatkan Peraturan Bupati Nomor 107 Tahun 2019 terkait Germas. Menindaklanjuti Instruksi tersebut Germas bertujuan untuk meningkatkan produktifitas dalam pemulihan ekonomi nasional.

“Germas menjadi fokus utama Presiden RI, dimana ada aturan Menteri Kesehatan RI, Peraturan Gubernur, dan Peraturan Bupati. Oleh karena itu, peran masing-masing OPD dan kecamatan melalui Germas diharapkan dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Germas adalah tugas kita bersama dan perlu kerjasama yang baik agar dapat berjalan maksimal,” pungkasnya. (Yas/Kominfo)