PURBALINGGA – Keberadaan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) di Kabupaten Purbalingga bukan untuk melemahkan atau melawan pengusaha. BPSK, sesuai UU Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, menjadi lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa konsumen lewat jalur alternatif di luar peradilan. Termasuk melakukan upaya-upaya mewujudkan konsumen cerdas dan menjaga harmonisasi hubungan antara pengusaha dan konsumen.
“Perlu saya tekankan bahwa perlindungan konsumen dan upaya mewujudkan konsumen cerdas jangan dipahami sebagai upaya memperlemah atau mendeskreditkan pengusaha. Justru sebaliknya terwujudnya konsumen cerdas adalah bagian dari upaya mewujudkan pengusaha tangguh yang siap bersaing secara sehat, jujur dan professional dalam melakukan kegiatan usahanya,” kata Bupati Purbalingga Tasdi usai mengambil sumpah dan melantik anggota BPSK Kabupaten Purbalingga di Operation Room Graha Adiguna, kompleks Pendapa Dipokusumo, Senin (14/3).
Tasdi melanjutkan, adanya perlindungan konsumen dan upaya menjadikan konsumen cerdas, akan mendorong para pengusaha, termasuk didalamnya para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk memproduksi barang yang berkualitas, aman dan nyaman untuk digunakan, dimanfaatkan atau dikonsumsi oleh masyarakat. Barang yang diproduksi juga harus berstandar ramah bagi lingkungan.
“Kita tentu tidak menghendaki pertumbuhan ekonomi yang tinggi namun dibarengi oleh tingginya sengketa pengusaha dengan konsumen,” katanya.
Pada ksempatan itu, Bupati mengajak para pengusaha termasuk UMKM untuk mengembangkan budaya kejujuran dalam usaha. Tidak menghalalkan segala cara demi memenangkan persaingan usaha. Kepada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya masyarakat (LPKSM) juga diminta berperan aktif dalam melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas.
“Lakukan sosialisasi baik kepada masyarakat umum maupun melalui sekolah-sekolah tentang ciri dan karakter konsumen cerdas. Seperti teliti sebelum membeli dengan memperhatikan label dan masa kedaluwarsa, membeli barang sesuai kebutuhan bukan keinginan. Termasuk mencintai produk nasional dan produk local Purbalingga,” paparnya.
Bupati menekankan agar para pengusaha, BPSK dan LPKSM yang ada di kabupaten Purbalingga untuk bersama-sama melakukan upaya perlindungan konsumen serta terus menjaga situasi usaha dan iklim investasi yang kondusif di kabupaten Purbalingga.
“Khusus kepada anggota BPSK yang baru saya lantik, segera lakukan konsolidasi dan koordinasi dengan instansi terkait. Kemudian lakukan tugas dan tanggungjawab secara berkeadilan dan professional dengan menjauhkan diri dari segala kepentingan pribadi dan golongan,” tandasnya.
Bupati menambahkan, di Jawa Tengah hingga 2016 ini baru ada 11 kabupaten/kota yang berhasil membentuk BPSK, termasuk di kabupaten Purbalingga. (Hardiyanto)