Kepala desa Dagan Kecamatan Bobotsari menyerahkan tiga buah Surat Keputusan (SK) Pemberhentian tiga orang perangkatnya. Ketiga perangkat desa yang menerima SK Pemberhentian karena memasuki masa pension adalah Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Rohani, Kepala dusun (Kadus) III Dahlan, dan Petugas Teknis Lapangan (PTL) Sudaryo.
Penyerahan SK pemberhentian perangkat desa disaksikan Muspika Bobotsari BPD dan tokoh masyarakat setempat, berlangsung di balai desa Dagan, Senin siang (14/3).
Sekdes Dagan Sutaryo mengatakan, para perangkat yang menerima SK pemberhentian karena mereka sudah memasuki masa pension atau sudah berusia 60 tahun. Untuk mengantisipasi kekosongan jabatan tersebut, mereka akan dikaryakan sampai pada pelantikan pejabat baru.
Dijelaskan Sutaryo, setelah berhentinya perangkat desa tersebut, pemerintah desa segera menyusun struktur organisasi dan tata kerja (SOTK) yang baru, sekaligus membuat peraturan desa (perdes) struktur organisasi. Baru kemudian akan mengajukan rekomendasi bupati melalui camat untuk perekrutan perangkat desa.
 
Biaya perekrutan ini mencapai Rp. 20 juta. Biaya sebesar ini diperuntukan bagi pembentukan panitia perekrutan, pembuatan soal, karantina panitia sampai pada pelantikan. Namun dana berasal dari PADes sehingga tidak membebani para pelamar perangkat desa. Para perangkat desa tersebut akan menerima hak adat berupa tanah bengkok rata-rata 1 hektar, disamping mendapatkan penghasilan tetap (siltap) dari APBD Kabupaten Purbalingga.(umang-kominfo)