PURBALINGGA INFO- Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mempunyai seragam baru dan setiap anggotanya harus memakainya. Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Pengurus Korpri Purbalingga, Herni Sulasti pada surat bernomor 36/DP.KORPRI.PBG/VI/2022.
Dalam surat tersebut Herni menyatakan bahwa menindaklanjuti Surat Edaran Dewan Pengurus KORPRI Nasional Nomor 02 Tahun 2022 tertanggal 27 Januari 2022 tentang Pakaian Seragam Korpri, type kain pakaian seragam Korpri terdiri atas spesifikasi C 50 S dan C 40 S.
“Ada dua tipe pakaian seragam Korpri yaitu C 50 S dan C 40 S,” katanya.
Dia menambahkan, pakaian seragam batik Korpri digunakan pada saat tertentu seperti upacara ulang tahun Korpri, tanggal 17 pada setiap bulannya, upacara hari besar nasional dan rapat atau pertemuan yang diselenggarakan oleh Korpri. “Dikenakan pada hari-hari tertentu yaitu hari besar nasional dan hari penting Korpri,” imbuhnya.
Herni juga meminta agar seluruh anggota Korpri Kabupaten Purbalingga untuk memakai seragam batik Korpri pada tanggal 17 Agustus 2022 mendatang. (LL/Kominfo)