PURBALINGGA, INFO – Untuk mengurangi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) kota, Dinas Perumahan Dan Permukiman (Dinrumkim) Kabupaten Purbalingga telah melaksanakan program Tempat Pengelolaan Sampah Reuse (mengurangi), Reduce (menggunakan), dan Recycle (daur ulang) atau TPS 3R. Hal ini diungkapkan dalam wawancara bersama Wahyuningsih Suprapti, ST., Pejabat Fungsional Teknik Penyehatan Lingkungan Muda di Kantor Dinrumkim Purbalingga, Rabu (6/7).
“ Kita harus merencanakan agar persampahan di kabupaten bisa disolusikan di desa terlebih dahulu, ” kata Ning, sapaan Wahyuningsih.
Ning melanjutkan, untuk tahun 2022 ini Dinrumkim sudah membangun TPS 3R di 3 desa, yakni Kutabawa, Serang, dan Bandingan. Program TPS 3R tersebut meliputi pembangunan gedung, mesin pemilah dan pencacah, 2 motor roda tiga, 2 gerobak sampah, instalasi listrik dan air dengan biaya total 583 juta rupiah.
Program TPS 3R ini, lanjut Ning, telah dilaksanakan selama dua tahun ini. Di tahun 2021 lalu, program tersebut telah dilaksanakan di 3 desa, yakni Selaganggeng, Bancar, dan Sempor Lor. Program ini juga kolaborasi antara Dinrumkim yang telah memfasilitasi bangunan dan peralatan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan melakukan pembimbingan, dan pengelolaan diserahkan kepada pihak Pemerintah Desa (Pemdes).
“ Setelah dilaksanakan program ini, harapannya juga bisa menumbuhkan ekonomi masyarakat, sehingga jika ada warga yang belum mendapat pekerjaan bisa diberdayakan untuk memilah sampah, dan sampah yang bisa didaur ulang dibuat kerajinan yang mempunyai nilai ekonomi, ” pungkasnya. (fph/kominfo)