PURBALINGGA INFO – Pemerintah daerah (Pemda) Purbalingga terus berusaha untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri melalui aplikasi Pelaporan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). Untuk itu Sekretaris Daerah (Sekda) Purbalingga, Herni Sulasti mengajak seluruh Pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mulai menggunakan aplikasi tersebut per 1 Juli 2022.
Hal tersebut disampaikan Herni melalui surat edaran Jumat (29/7) kepada seluruh Pimpinan SKPD se-Purbalingga. Surat edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) No. 530/3445/SJ tanggal 19 Juni 2022. Masing-masing SKPD diminta untuk mengakses P3DN melalui tautan https://p3dn.sipd.kemendagri.go.id.
“Aplikasi P3DN ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari layanan Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD) di mana SKPD dalam melakukan pelaporan perencanaan dan realisasi atas penggunaan produk dalam negeri yang terintegrasi dengan dashboard pelaporan P3DN nasional,” uangkapnya melaljui surat edaran No. 530/14409/2022.
Herni mengajak agar dalam pengadaan barang dan jasa di seluruh SKPD untuk meningkatkan penjualan produk dalam negeri. Sedangkan bagi SKPD, dengan adanya aplikasi P3DN diharapkan bisa mempermudah dalam pengadaan barang dan jasa karena sudah terintegrasi dengan SIPD. Sehingga setiap SKPD yang mengakses aplikasi tersebut menggunakan username dan password kepala SKPD yang sudah terdaftar pada SIPD.
“Apabila ada permasalahan dalam pengisian pelaporan dimohon untuk segera berkoordinasi dengan Bagian Pengadaan Barang Jasa Setda Purbalingga,” pungkasnya. (fph/kominfo)