PURBALINGGA INFO – Guna mendongkrak usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayah Kabupaten Purbalingga, Dinas Koperasi dan UMKM (Dinkop UKM) Kabupaten Purbalingga mengadakan pelatihan manajemen ritel, pada hari Jumat (12/8), bertempat di Ruang Ardi Lawet Kantor Setda Purbalingga. Pelatihan ini merupakan fasilitasi dan kerja sama dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart).
Kabid UMKM Dinkop UKM Kabupaten Purbalingga, Adi Purwanto, mengatakan adanya pelatihan ini merupakan upaya meningkatkan nilai produk bagi para pelaku usaha UMKM.
“Sekaligus dalam rangka Hari UMKM Nasional, kami ingin produk UMKM bisa naik kelas. Maka, adanya pelatihan ini bertujuan agar bapak-ibu sekalian bisa mengerti bagaimana caranya sebuah produk lokal bisa masuk ke sebuah ritel, seperti Alfamart” ujarnya.
Alfamart Regional Corporate Communication, Budi Santoso, dalam sambutannya turut menyampaikan apresiasinya kepada pemkab purbalingga serta para pelaku UMKM.
“Kami turut menyambut baik diadakannya pelatihan hari ini, kami yakin dengan produk UMKM yang memahami manajemen ritel, maka usaha bisa berdaya saing sehingga usaha pun bisa menjadi besar,” ujarnya.
Pemaparan materi Pelatihan Manajemen Ritel ini, dipaparkan oleh Soleh dari AlfaCorp terkait syarat dan dokumen apa saja yang harus dipenuhi untuk sebuah produk UMKM bisa dijual di Alfamart.
Selanjutnya, pelaku usaha UMKM juga dibekali ilmu seputar Social Media Marketing yang dipaparkan oleh Muhammad Nasir dari AlfaMind.
“Saat ini adalah era digital, dan segala transaksi bisa berjalan online. Kunci yang terpenting dari sebuah pemasaran melalui media sosial adalah mengerti target konsumen, menggunakan platform media sosial yang sesuai, serta strategi iklan yang tepat dan menarik,” ujar Nasir.
Kemudian materi pemasaran barang melalui pasar modern (minimarket) dipaparkan oleh Didi Sofyan dari Divisi Merchandising Alfamart.
“Melalui pemaparan yang sudah disampaikan, maka inti pemasaran melalui minimarket formulanya adalah kemasan yang menarik, ada label halal, informasi berat produk, barcode, Izin pemerintah, komposisi, serta tanggal produksi dan kedaluwarsa” pungkasnya. (GIN/Kominfo)