PURBALINGGA, INFO- Pendidikan karakter Pancasila dirasa penting untuk diajarkan dan ditekankan di setiap jenjang pendidikan di Purbalingga. Hal tersebut disampaikan seluruh Fraksi yang di DPRD Purbalingga saat menyampaikan Pandangan Umum Fraksi dalam acara rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi tentang 5 Raperda yang kemarin diserahkan oleh Bupati Dyah Hayuning Pratiwi, Rabu (7/9/2022) di ruang rapat paripurna DPRD Purbalingga.
Salah satu yang menyampaikan adalah Fraksi PDIP yang bisa dikutip dari pernyataan tertulis yang menyebutkan bahwa fraksi PDI-Perjuangan bersepakat bahwa dibutuhkan peraturan yang menjelaskan tentang pembentukan karakter masyarakat Purbalingga, mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara serta memiliki nilai kejujuran dan anti korupsi sejak dini. Fraksi PDI-Perjuangan kemudian meminta penjelasan lebih komprehensif tentang implementasi dalam jalur pendidikan formal dan non-formal.
“Fraksi kami mohon penjelasan bagaimana implementasi Raperda ini terutama dalam jalur pendidikan informal dan non formal,” bunyi pandangan umum Fraksi PDIP bertanda tangan ketua Fraksi Karseno.
Senada, Fraksi PKS melalui juru bicaranya, Sumarsih menyampaikan bahwa Raperda tentang Pendidikan Karakter, Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Anti Korupsi diharapkan mampu menjaga norma budaya santun khususnya generasi muda Kabupaten Purbalingga. Fraksi PKS meminta penjelasan lebih mendalam tentang bagaimana rencana aksi yang akan dilaksanakan dalam Raperda tersebut.
“Mohon tambahan penjelasan mengenai Rencana Aksi Daerah dalam Pendidikan Karakter di Kabupaten Purbalingga,” ujarnya
Pendidikan karakter Pancasila dan pendidikan anti korupsi menurut Fraksi PKB perlu dilengkapi dengan premis-premis agama dan keagamaan. Selain itu mereka juga berpandangan bahwa Raperda tersebut perlu dilengkapi dengan peraturan tentang pendanaan pendidikan, peraturan tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan.
“Fraksi PKB melihat dalam Raperda Tentang Pendidikan Karakter, Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Serta Anti Korupsi pada ketentuan umum tentang jenjang satuan pendidikan dasar belum memunculkan RA/ MI/MTS sebagai kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur formal dan nonformal oleh karena itu Fraksi kami meminta untuk ditambahkan agar ada korelasi dengan pasal selanjutnya,” ujar Fraksi PKB bertanda tangan ketua Fraksi, Miswanto.
Rapat paripurna kali ini beragenda pandangan umum Fraksi atas 5 Raperda yang diajukan Bupati yaitu Raperda tentang Pendidikan Karakter Pancasila dan wawasan kebangsaan serta pendidikan anti korupsi, pengelolaan lingkungan hidup, penyelenggaraan perizinan berusaha, Bangunan Gedung dan Pencabutan Perda 14 tahun 2013 tentang ketenagalistrikan. (LL/Kominfo)