PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Tasdi mengisyaratkan bakal menegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Sesuai aturan tersebut, PNS yang secara akumulasi tidak masuk kerja tanpa alasan selama 46 hari dapat dikenai sanksi berat berupa pemecatan.
“Di Purbalingga akan saya terapkan aturan itu. Kemarin sudah ada data 1 PNS yang tidak berangkat selama 40 hari. Artinya tinggal menunggu 6 hari lagi tidak masuk kerja bisa saya terapkan sanksi pemecatan itu,” ujar Bupati Tasdi saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) apel pagi di Kecamatan Kaligondang, Selasa (17/5).
Menurut Bupati, di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2015 lalu ada 400 PNS yang melanggar disiplin. Dari jumlah tersebut ada 28 diantaranya dipecat.
Bupati mengaku tidak takut bila aturan disiplin itu diterapkan akan mengundang ketidakpuasan yang berbuntut penuntutan di-PTUN-kan (Pengadilan Tata Usaha Negara-red). Karena langkah tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kenapa apel pagi seperti ini kita dorong terus. Karena apel pagi bisa menjadi starting point kedisiplinan kita dalam mengikuti aturan jam kerja,” tandasnya.
Sementara, Plt Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purbalingga Wahyu Kontardi belum bisa menyebutkan jumlah pasti PNS yang 40 hari tidak masuk kerja tanpa kabar. “Masih direkap, terkait nama yg 40 hari tidak masuk tanpa kabar belum bisa menyebutkan, akan dicek dulu.,” katanya.
Pada kesempatan apel pagi di kecamatan Kaligondang, Bupati Tasdi sempat mengganti bendera merah putih yang sudah lusuh dan masih digunakan. Bupati dibantu Camat Harsono menurunkan bendera itu kemudian menggantinya dengan yang baru dan mengibarkanya kembali.
Terkait pelaksanaan apel tersebut, Bupati mengatakan sudah cukup baik dan harus terus ditingkatkan kualitasnya. Seharusnya, lanjut Bupati, pelaksanaan apel pagi dilaksanakan sebelum jam kerja. Saat ini jam kerja PNS di Purbalingga untuk hari Senin hingga Kamis adalah jam 07.00 – 16.00 dan hari Jum’at jam 07.00 – 11.00. (Hardiyanto)