PURBALINGGA, INFO – Persiapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Purbalingga saat ini masih dalam tahap pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap warga calon pemilih. Data coklit tersebut dikatakan oleh Catur Sigit Prasetyo, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purbalingga dijamin dalam Undang-undang (UU) nomor 27 tahun 2022.
Catur juga mengatakan proses coklit saat ini dilakukan oleh 2.959 Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) yang tersebar di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Dia melanjutkan, berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari KPU RI per Desember 2022 di Kabupaten Purbalingga terdapat 776.013 warga yang akan didatangi Pantarlih.
“Ada pakta integritas sehingga data tidak boleh disebarluaskan, jika ada yang menanyakan nanti akan diarahkan ke KPU dan hanya data agregat atau by number yang boleh dipublikasikan,” ujarnya saat ditemui di Kantor KPU Purbalingga, Jumat (24/2).
Catur melanjutkan, saat bimbingan teknis (bimtek) semua panitia baik Pantarlih, PPS, maupun PPK sudah dibekali tentang UU nomor 27 tahun 2022 yang mengikat mereka. Dia juga mengatakan, proses coklit harus dilakukan dari rumah ke rumah oleh Pantarlih sejak 12 Februari hingga 14 Maret 2023 dan dilaporkan setiap 10 hari agar menjaga keakuratan dan kerahasiaan data.
“KPU harus memiliki data yang valid yang tercantum di KTP atau KK bukan berdasarkan domisili,” pungkasnya. (fph/kominfo)