PURBALINGGA INFO- Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) belum lama ini bersepakat agar tahapan Pemilu 2024 tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Purbalingga, Eko Setiawan saat menyampaikan sambutan pada acara sosialisasi Penetapan Jumlah Kursi dan Daerah Pemilihan Untuk Pemilu Tahun 2024, Kamis (16/3/2023) di aula Rest Area komplek Masjid Cheng Ho Mrebet.
Eko mengatakan, menanggapi dinamika yang ada terkait tahapan Pemilu 2024, pihak terkait di atas bersepakat dan mendukung KPU RI untuk melakukan banding atas putusan pengadilan baru-baru ini. Menurutnya, dengan kesepakatan tersebut maka hingga saat ini tahapan Pemilu 2024 berjalan sesuai jadwal yang direncanakan semula.
“Beberapa waktu lalu KPU dan beberapa pihak melakukan koordinasi yang intinya bersepakat bahwa tahapan Pemilu tetap berjalan,” katanya.
Eko mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal tahapan Pemilu sehingga hajat lima tahunan tersebut berjalan lancar sesuai rencana. Saat ini, KPU sedang memasuki tahapan penyusunan daftar pemilih. Oleh karenanya, masyarakat harus ikut mengontrol agar hak mereka tidak dirugikan dan bisa memilih pada gelaran Pemilu 2024 mendatang.
“Tahapan Pemilu dan Pilkada ada yang beririsan sehingga masyarakat juga harus ikut aktif melakukan kontrol pada setiap tahapan Pemilu 2024,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, dipaparkan Dapil (Daerah Pemilihan) khususnya untuk pemilihan legislative di Kabupaten Purbalingga. Jumlah kursi yang DPRD Purbalingga yang semula 45 menjadi 50 kursi karena jumlah penduduk Purbalingga telah lebih dari satu juta mempunyai konsekuensi pensimulasian jumlah Dapil dan jumlah kursi untuk masing-masing Dapil.
Ada beberapa simulasi yang telah melalui tahapan sosialisasi hingga uji publik seperti penambahan jumlah Dapil hingga enam Dapil yang semula lima. Ada pula simulasi pergeseran pengelompokkan Kecamatan pada suatu Dapil, namun akhirnya segala jenis masukkan yang berasal dari Partai Politik dan unsur masyarakat lain harus pula mengikuti apa yang diputuskan oleh KPU pusat atau KPU RI.
Dalam paparannya, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Purbalingga, Zamaahsari A. Ramzah menjelaskan bahwa pada akhirnya keputusan KPU RI tentang Dapil di Purbalingga sama dengan Pemilu 2019. Adapun perubahan jumlah kursi adalah sebagai berikut:
- Dapil Purbalingga 1 yang meliputi kecamatan Bukateja, Kemangkon dan Purbalingga mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 9 (sembilan) kursi menjadi 10 (sepuluh) kursi
- Dapil Purbalingga 2 yang meliputi kecamatan Bojongsari, Kalimanah, Kutasari dan Padamara mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 10 (sepuluh) kursi menjadi 12 (dua belas)
- Dapil Purbalingga 3 yang meliputi kecamatan Bobotsari, Karangjambu, Karangreja dan Mrebet mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 9 (sembilan) kursi menjadi 10 (sepuluh) kursi
- Dapil Purbalingga 4 yang meliputi kecamatan Karanganyar, Karangmoncol, Kertanegara dan Rembang mempunyai alokasi kursi sebanyak 10 (sepuluh) kursi
- Dapil Purbalingga 5 yang meliputi kecamatan Kaligondang, Kejobong dan Pengadegan mempunyai alokasi kursi semula sebanyak 7 (tujuh) kursi menjadi 8 (delapan) kursi.
“Kami hanya mensosialisasikan dan menyerap usulan. Tapi keputusan tetap ada di KPU pusat,” pungkasnya. (LL/Kominfo).