PURBALINGGA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Purbalingga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 840/5456/2023 tentang Penetapan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan 1444 H di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Selasa (21/3/2023). SE ini juga mendasari SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Melalui jam kerja saat Ramadhan ini, Kepala Perangkat Daerah harus memastikan tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu penyelenggaraan kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” kata Sekda Kabupaten Purbalingga, Herni Sulasti, Selasa (21/3/2023) di Ruang Kerjanya.
Adapun jam kerja untuk instansi yang memberlakukan 5 hari kerja, yaitu Senin – Kamis : 07.30 s.d 15.15 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB.
“Sedangkan untuk instansi yang memberlakukan 6 hari kerja, yaitu Senin – Kamis : 07.30 s.d 14.00 WIB, Jumat : 07.30 s.d. 11.00 WIB, Sabtu : 07.30 s.d 13.00 WIB dan waktu Istirahat : 12.00 s.d 12.30 WIB,” papar Sekda.
Sementara itu pengaturan jam kerja ASN di lingkungan khusus pada Pemkab Purbalingga diatur oleh Kepala Perangkat daerah masing-masing, dengan berpedoman pada ketentuan jam kerja efektif satu minggu 32,5 jam. Serta optimalisasi kinerja organisasi dan pelayanan kepada masyarakat.
“ASN di lingkungan khusus yang dimaksud ini yakni di RSUD, Unit pelayanan kesehatan di lingkungan Dinas Kesehatan, Unit pelayanan Pendapatan Daerah, dan unit pelayanan lainnya,” katanya.(Gn/HumproSetda)