PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mendukung keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prakarsa DPRD yang telah diserahkan kepada Plh Bupati, Selasa 20 Juni 2023 lalu. Keempat Raperda tersebut diantaranya : Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Purbalingga, Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
“Kami meyakini sepenuhnya bahwa keempat rancangan peraturan daerah prakarsa tersebut telah disusun oleh masing – masing komisi, dimana substansinya telah merujuk pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku,” kata Bupati yang diwakili Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga, Budi Susetyono dalam Rapat Paripurna DPRD, Rabu (21/6/2023) di Ruang Rapat DPRD.
Terkait Raperda tentang Penyelenggaraan Desa Wisata, Ia menyatakan Perda ini nantinya dapat menjadi acuan pembangunan dan pengembangan sekaligus pemetaan potensi desa wisata di Kabupaten Purbalingga. Selain itu dapat memfasilitasi desa – desa yang memiliki potensi wisata untuk menjadi desa wisata yang pada akhirnya bermuara untuk meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Pemerintah daerah juga mendukung dan mengapresiasi usulan Raperda tentang Kemudahan Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kabupaten Purbalingga. “Karena akan menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam membuat kebijakan yang akan mempermudah UMKM dalam mengembangkan usahanya dan menjaga kondisi lingkungan usaha tetap kondusif sehingga UMKM dan koperasi dapat berkembang,” imbuhnya.
Mengenai Raperda tentang Grand Desain Pembangunan Kependudukan Kabupaten Purbalingga Tahun 2023 – 2048, dinilai sudah menjadi amanat dari pemerintah pusat. Menurutnya, raperda ini memiliki urgensi menyediakan kerangka pikir dan road map untuk mengintegrasikan berbagai variabel kependudukan ke dalam berbagai proses pembangunan.
“Hanya sisi materi substansi yang diatur dalam raperda ini mohon untuk dapat dicermati kembali terkait sistematikanya dengan berpedoman pada panduan penyusunan Grand Design Pembangunan Kependudukan lima pilar yang di terbitkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Republik Indonesia,” lanjutnya.
Terakhir, Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman juga sudah merupakan amanat dari pemerintah pusat. Ia menjelaskan kebijakan perumahan dan kawasan permukiman pada saat ini tidak hanya melakukan pembangunan baru, tetapi juga melakukan pencegahan serta pembenahan perumahan dan kawasan permukiman yang telah ada dengan melakukan pengembangan, penataan, atau peremajaan lingkungan hunian perkotaan atau perdesaan serta pembangunan kembali terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh.
“Pada hakekatnya, bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman dilakukan untuk memenuhi hak warga negara atas tempat tinggal yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta menjamin kepastian bermukim,” katanya.(Gn/Prokompim)