PURBALINGGA – Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyerahkan 5 Raperda kepada DPRD untuk dibahas bersama. Lima raperda tersebut diantaranya : Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Purbalingga tahun 2023, Raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda perubahan tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Purbalingga, dan Raperda tentang fasilitasi pengembangan pesantren.

Terkait Perubahan APBD 2023 telah mendasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD 2023 semester I, dimana terdapat perkembangan yang mengakibatkan kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi dalam Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tahun 2023. “Perubahan asumsi tersebut menyebabkan diperlukannya perubahan anggaran pendapatan dan belanjadaerah,” kata Bupati Tiwi dalam Rapat paripurna DPRD, Jum’at (11/8/2023) di Ruang Rapat DPRD.

Rapat paripurna hari ini juga diserahkan raperda tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Raperda ini disampaikan dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Intinya mengamanatkan berbagai hal berkaitan dengan pajak dan retribusi, mulai dari jenis pajak dan retribusi hingga terkait tarif pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

“Ketiga, Raperda tentang pengelolaan pasar rakyat, Raperda ini disampaikan untuk menata dan mengelola pasar rakyat di Kabupaten Purbalingga menyesuaikan dengan Undang-undang Cipta kerja dan PP tentang penyelenggaraan bidang perdagangan,” katanya.

Ia menambahkan saat ini pengaturan tentang pasar di Purbalingga mengacu Perda nomor 6 tahun 2010 tentang pengelolaan Pasar Segamas dan Perda nomor 12 tahun 2011 tentang pengelolaan pasar tradisional Kabupaten Purbalingga. Peraturan tersebut harus disesuaikan mendasarkan perkembangan kondisi dan perkembangan peraturan perundang – undangan.

Kemudian, raperda tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purbalingga. Raperda ini disampaikan dalam rangka melaksanakan ketentuan Perpres nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

“Bahwa pemerintah daerah untuk membentuk badan riset dan inovasi daerah, yang bisa berdiri sendiri atau dapat diintegrasikan dengan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah atau perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang penelitian dan pengembangan daerah,” katanya.

Perubahan tersebut adalah dengan mengubah nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida). Raperda kelima yaitu tentang fasilitasi pengembangan pesantren.

“Raperda ini disampaikan sebagai salah satu upaya pengaturan pengembangan pesantren di Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 18 tahun 2019 tentang pesantren, maka sebagai implementasi kewenangan daerah, diperlukan peraturan daerah. Undang – undang tersebut menempatkan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan harus diterjemahkan dalam regulasi yang memadai, yang sekaligus sebagai upaya pemerintah daerah dalam pengembangan pesantren berdasarkan tradisi dan kekhasan masing  -masing pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.

“Kami berharap kelima raperda ini dapat diterima, untuk selanjutnya dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD baik di tingkat panitia khusus maupun badan anggaran sesuai dengan tahapan dan ketentuan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.(Gn/Prokompim)