PURBALINGGA, INFO – Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) di Kabupaten Purbalingga merupakan perpanjangan dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) untuk menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat di desa. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti dalam kegiatan Juguran KIM, Kamis (12/10).
Dalam kegiatan yang dilaksanakan di Waroeng Kopi Sangit Desa Munjul Kutasari tersebut, Jiah juga berharap KIM kembali eksis di tengah masyarakat. Informasi yang disampaikan khususnya terkait sosialisasi gempur rokok ilegal yang pada kegiatan tersebut juga dipaparkan oleh narasumber dari Kantor Bea Cukai Purwokerto.
“KIM bisa sambungkan informasi dari media Dinkominfo seperti IG, website purbalinggakab.go.id, e-magazine Derap Perwira, dan podcast,” katanya.
Sementara itu, kegiatan yang dihadiri perwakilan 14 KIM se-Kabupaten Purbalingga dan pejabat serta staf Dinkominfo Purbalingga menghadirkan materi pembahasan tentang ciri-ciri rokok ilegal yang bisa merugikan perekonomian negara. Sarif Hidoyo dari Kantor Bea Cukai Purwokerto menyampaikan ada 4 ciri rokok ilegal.
“Ciri-cirinya antara lain tidak menggunakan pita cukai, menggunakan pita cukai bekas, pita cukai tidak peruntukannya, dan pita cukai palsu,” pungkasnya. (fph/kominfo)