“Berdasarkan informasi dari Polres bahwa dari sekian banyak kasus yang ada itu adalah tindak kekerasan seksual. Oleh karena itu saya tidak bisa tinggal diam, kalau ini dibiarkan tidak terbayang bagaimana nasib generasi penerus bangsa dan moral generasi muda kita akan seperti apa,” kata Bupati Tiwi dalam kegiatan rakor Lintas Sektoral dalam rangka Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Terhadap Perempuan dan Anak Kabupaten Purbalingga, Kamis (19/10/2023) di gedung OR Graha Adiguna Kompleks Pendopo Dipokusumo.
Bupati menginstruksikan agar setiap camat dapat menyelenggarakan rakor serupa ini di tingkat kecamatan untuk menginventarisir permasalahan dan merumuskan upaya pencegahan bersama. Ada sejumlah kebijakan yang diambil salah satunya menargetkan tahun 2024 seluruh desa dan kelurahan di Purbalingga mendapatkan predikat desa/kelurahan ramah perempuan dan anak.
Desa/kelurahan harus mengupayakan memenuhi seluruh kriteria agar mendapat predikat ramah perempuan dan anak. Hingga saat ini baru 33 desa di Purbalingga yang sudah mendapat predikat ini.
“Tidak hanya pemerintah kabupaten, kami juga menginginkan ada gerakan dan peran serta di tingkat desa untuk menekan kasus kekerasan tersebut,” katanya.
Selain di wilayah, bupati juga menginstruksikan adanya pencegahan di tingkat sekolah. Salah satunya bisa membentuk duta anti bullying dan anti kekerasan di sekolah. Kemendikbud juga telah menginstruksikan pembentukan Tim Pencegahan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tiap sekolah.
“Kepala sekolah juga harus lebih aware, jadi kalau ada gelagat yang mencurigakan mengarah pada kekerasan untuk segera di crosscheck,” katanya.
Bupati menginstruksikan kepada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk, KB, Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsosdalduk-KBPPPA) untuk menggencarkan kampanye anti bullying dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan memasangnya dalam reklame di tiap kecamatan.
“Saya mohon dengan hormat pak Kyai untuk para tokoh agama di setiap kesempatan baik itu di kegiatan pengajian atau khotbah paling tidak bisa menyuarakan atau menyampaikan pesan kaitan dengan kasus kekerasan ini karena tokoh agama itu biasanya fatwanya lebih didengar,” katanya.
Dari segi kelembagaan, Bupati akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Sosial di setiap kecamatan. Hal tersebut akan dikoordinasikan dengan Kemensos.
Kepala Dinsosdalduk-KBPPPA Purbalingga, Eni Sosiatman menginformasikan tahun 2023 per September di Purbalingga sudah ada 42 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto mengungkap ada beberapa penyebab kekerasan yang kerap dilakukan anak berdasarkan penyelidikannya.
“Ada kejadian pelecehan seksual yang dilakukan oleh anak laki-laki terhadap anak laki-laki, korbannya satu tahun kemudian jadi pelaku pelecehan seksual tersebut, ada di salah satu kecamatan tidak kami sebut,” ungkapnya.
Selain itu juga pengaruh tontonan berbau kekerasan, misalnya dalam game atau bahkan seni budaya yang melibatkan atraksi kekerasan. Pihak Polres Purbalingga secara rutin melakukan pembinaan kepada sekolah-sekolah saat ada upacara untuk mensosialisasikan agar kasus bullying atau kekerasan tidak lagi terjadi.(Gn/Prokompim)