PURBALINGGA, INFO – Peredaran rokok illegal semakin gencar dilakukan sebagian orang yang belum mengetahui dampak negatifnya. Bekerjasama dengan Kantor Bea Cukai Purwokerto, Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Purbalingga lakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal, Rabu (8/10) di Waroeng Kopi Sangit, Munjul Kecamatan Kutasari.

Kepala Dinkominfo Purbalingga, Jiah Palupi Twihantarti mengatakan kegiatan tersebut mengundang mitra kerja Dinkominfo seperti Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Setda Purbalingga, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Purbalingga, ORARI, RAPI, dan Kastaroman. Diharapkan sosialisasi tersebut bisa diteruskan kepada masyarakat umum.

“Tujuan kegiatan ini adalah penerapan bagaimana upaya pemerintah dalam gempur rokok illegal,” ujarnya.

Kegiatan yang dihadiri oleh 65 orang tersebut menghadirkan narasumber Kepala Bea Cukai Purwokerto Erry Prasetyanto, Ketua PWI Purbalingga Joko Santoso, dan Kepala Bagian Prokompim Setda Purbalingga Gunanto Eko Saputro. Kepala Bea Cukai Purwokerto, Erry mengatakan cukai diberlakukan untuk barang-barang yang punya nilai atau dampak lingkungan lebih supaya peredarannya terbatas.

Erry melanjutkan, dari cukai tersebut lalu sebagian harus dibayarkan kembali ke daerah setempat dimana terdapat pabrik yang memproduksi barang kena cukai, seperti rokok. Inilah yang disebut Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dengan peruntukan untuk menunjang bidang kesehatan, pendidikan, tunjangan pegawai pabrik tersebut, dan kebutuhan masyarakat lainnya.

“Jadi tidak semua daerah dapat DBHCHT atau dapat tapi nominalnya tidak sebesar di Jawa. Dampak positifnya untuk penerimaan negara kita, sehingga semakin sedikit yang ilegal tentu DBHCHT semakin banyak,” pungkasnya. (fph/kominfo)