PURBALINGGA INFO, Pemerintah Kabupaten Purbalingga melalui Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Kabupaten Purbalingga gelar Rapat Koordinasi (Rakor) Aksi HAM dan KKP HAM yang berlangsung di Aula Lantai II Gedung A Setda Purbalingga pada Rabu,(31/1/2024)

Plt Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Purbalingga Yani Sutrisno Udinugroho saat membuka acara menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan OPD dan seluruh jajarannya yang sudah ikut serta mendukung Kapubaten Purbalingga sehingga mendapatkan predikat Kabupaten Peduli HAM pada tahun 2023.

“Latar belakang rapat pada pagi hari ini, yang pertama bahwa, Alhamdulillah kita kemarin tahun 2023, capaian nilai sebagai kabupaten  peduli HAM angkanya hampir sempurna  yaitu 100, pada bulan desember kemarin  Kabupaten purbalingga menerima penghargaan  kabupaten peduli HAM Tahun 2023  sebagai urutan ke 3 setelah kota semarang dan Purworejo,” ungkap Yani .


Yani berharap Kabupaten Purbalingga bisa konsisten mempertahankan Predikat Kabupaten Peduli HAM setiap tahunnya.

“Tentunya kita harus konsisten , menjaga esksistensi kita sebagai kabupaten peduli hak asasi kemanusiaan. Tidak hanya di tahun 2024 kalau bisa setiap tahun kita sebagai kabupaten yang peduli HAM,” harapnya.

Disampaikan lebih lanjut oleh Yani , maksud dan tujuan penyelenggaraan rakor ini untuk membangun kesepahaman tentang kabupaten peduli hak azasi manusia pada semua stakeholder.

“Bagian hukum yang ditugasi oleh Bupati ini sudah memfasilitasi dan mengkoordinasikan regulasi yang dibutuhkan dalam rangka memenuhi kriteria kabupaten peduli HAM, apa saja dalam rangka mengatur hal-hal yang menyangkut HAM,”terangnya.

Pada kesempatan yang sama Solikhun Kepala Bagian Hukum dan HAM setda Purbalingga menyampaikan bahwa Kementerian Hukum dan HAM sudah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM No.22 Tahun 2021, tentang kriteria kabupaten /kota yang peduli HAM.

“Disana diatur, maksud dan tujuannya, kriterianya yang termasuk penghormatan, pemenuhan HAM ,apa saja yang harus dilakukan di permen tersebut sudah diatur,” kata Solikhun.

Dia juga menyampaikan indikator penilaian dalam  KKP HAM yakni indikator Struktur, indikator Proses dan Indikator Hasil. Penilaian KKP HAM mengacu pada aspek  hak asasi manusia  yang meliputi hak sipil dan politik dan hak ekonomi ,sosial dan budaya

Analis Hukum Ahli Muda Bagian Hukum Dan Ham Setda Purbalingga, Eri Singgih Astuti, turut memberikan materi teknis kepada para petugas pengelola KKP HAM atau admin yang diberi tugas mewakili OPD masing-masing dan mereview serta mengeveluasi laporan hasil pelaksanaan yang telah dilakukan di tahun lalu.

“Terkait produk hukum sudah dipersiapkan semuanya oleh bagian hukum, jadi masing-masing OPD tidak usah menyiapkan karena sudah dipersiapkan semuanya oleh bagian hukum, Bapak ibu untuk lebih konsen pada data yang diminta saja,”kata Eri. ( Ady/kominfo)