PURBALINGGA INFO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga melakukan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di halaman Kantor Kejari Purbalingga, Selasa (11/6/24). Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar, dihancurkan dan dilarutkan atau dipotong dengan alat.
Kepala Kejari Purbalingga, Agus Khairudin, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari penegakan hukum.
“Hari ini Kejaksaan Negeri Purbalingga memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap. Jadi barang bukti itu ada yang dirampas oleh negara, ada yang dimusnahkan, ada yang dikembalikan. Ini adalah salah satu yang dimusnahkan karena ini ada di dalamnya jenis-jenis narkoba, minum-minuman keras dan lain sebagainya,” katanya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 53 perkara yang terjadi antara bulan Desember 2023 hingga Mei 2024. Terdiri dari narkotika jenis metamfetamin dari 7 perkara dengan berat kotor sekitar 46,04 gram, obat-obatan daftar G sebanyak 110 butir Tramadol dan 100 butir Hexymer, 120 botol minuman beralkohol berbagai merek, 107 liter minuman beralkohol tradisional, lima buah senjata tajam, dua unit handphone, 31 stel pakaian, serta 131 barang lainnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kemasyarakatan, Agung Widiarto, turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan wujud komitmen bersama dalam rangka memberantas kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Purbalingga, kami sangat berterima kasih kepada aparat penegak hukum yang selama ini menjadi garda terdepan dalam menjaga Kabupaten Purbalingga dalam mengurangi kejahatan,” ujarnya.
Agung menambahkan bahwa upaya ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang tertib dan jauh dari kejahatan di Kabupaten Purbalingga.
“Apa yang kita lakukan, apa yang kita upayakan bersama itu dalam rangka membuat Kabupaten Purbalingga tertib dan jauh dari tindak kejahatan,” tambahnya. (dhs/Kominfo)