SEMARANG – Kabupaten Purbalingga meraih penghargaan Terbaik ke-II oleh BPJS Kesehatan dalam Kepatuhan Iuran Pembayaran JKN Tahun 2023. Penghargaan ini diperoleh di bawah Kota Salatiga sebagai Terbaik I dan di atas Kota Magelang sebagai Terbaik III.

Penghargaan ini diserahkan oleh Deputi Direksi Wilayah VI Jateng-DIY, Mulyo Wibowo kepada Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti dalam acara Apresiasi Kontribusi Terhadap Program JKN Tahun 2023 dan Diskusi Panel Penganggaran Pemda untuk Program JKN Tahun 2024, Selasa (25/6/2024) di Hotel Gumaya, Semarang.

“Semoga penghargaan ini semakin memperkuat komitmen kami (Pemda) dalam upaya optimalisasi penyelenggaraan program JKN, terutama dukungan regulasi dan kebijakan untuk memastikan seluruh masyarakat Purbalingga terdaftar aktif dalam program JKN,” kata Sekda Kabupaten Purbalingga Herni Sulasti.

Untuk diketahui Kriteria penilaian penghargaan tersebut meliputi komitmen pemerintah daerah dalam dukungan program JKN melalui APBD, ketepatan pembayaran waktu tagihan dan kolektabilitas iuran, utang dan piutang tahun 2022 dan 2023, tunggakan iuran akhir tahun 2023 dan kepatuhan terhadap earmark pajak rokok.

“Alhamdulillah persentase UHC (Universal Health Coverage) Kabupaten Purbalingga terus meningkat. Akhir tahun 2023 lalu mencapai 99,46% dan per Mei 2024 naik lagi menjadi 99,98%. Kami mendorong agar UHC ini tidak sekadar cakupan populasi penduduk yang terkover BPJS Kesehatan akan tetapi juga peningkatan dan keadilan terhadap akses layanan kesehatan,” katanya.

Per 1 Mei 2024, ia menyebutkan persentase jumlah peserta JKN di Purbalingga sebanyak 1.046.220 jiwa dari total jumlah penduduk tahun 2023 Semester II 1.046.474 jiwa atau sebesar 99,98 persen. Sedangkan dengan tingkat keaktifan peserta terdaftar sebesar 78,74 persen.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno mendorong pemerintah kabupaten/kota di Jateng untuk mengakselerasi cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Universal Health Coverage (UHC).

“Jaminan kesehatan itu sangat penting, karena sakit datangnya tidak bisa diprediksi. Dengan (adanya) jaminan kesehatan, maka ketika sakit datang, kita sudah tidak khawatir soal biaya,” ucapnya.

Sekda menilai, program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan merupakan salah satu upaya dalam menangani kemiskinan. Maka dari itu, jaminan kesehatan menjadi layanan dasar yang penting dan harus dimiliki oleh semua masyarakat.(Prokompim)