PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga berkolaborasi dengan berbagai stakeholder untuk kegiatan gempur rokok ilegal. Hal tersebut disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesra, Agung Widiarto saat sambutan mewakili Bupati Purbalingga dalam acara Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal, Senin (1/7) di Graha Adiguna OR.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo), Jiah Palupi Twihantarti mengatakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal yang diselenggarakan Pemkab Purbalingga tahun 2024 ini adalah yang keempat kalinya sejak tahun 2021. Hal ini merupakan salah satu peran Dinkominfo dalam membantu penegakan hukum bersama Satpol PP Purbalingga.

“Hal ini karena masih kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahaya penggunaan rokok ilegal,” ujarnya.

Pada acara sosialisasi tersebut Pemkab Purbalingga menggandeng Kantor Bea Cukai Purwokerto sebagai narasumber, dan peserta yang terdiri dari OPD terkait, BPD (Badan Permusyawaratan Desa), PKRT (Paguyuban Ketua Rukun Tetangga), ORARI, RAPI, hingga konten kreator. Diharapkan kegiatan gempur rokok ilegal bisa lebih optimal.

Syarif Hidoyo selaku narasumber dari Kantor Bea Cukai Purwokerto mengatakan kerugian negara dari peredaran rokok ilegal tahun 2023 mencapai 4,68%. Sedangkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023 sebesar Rp. 222 Triliun oleh pemerintah digunakan untuk bidang kesehatan (50%), kesejahteraan masyarakat (40%), dan penegakan hukum (10%).

“Kesejahteraan masyarakat bisa untuk BLT (Bantuan Langsung Tunai) khusus bagi para karyawan perusahaan rokok atau petani tembakau,” pungkasnya. (fph/kominfo)