PURBALINGGA INFO – Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Purbalingga menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang KUA-PPAS TA 2025 dan Penyampaian Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024, bertempat di Ruang Paripurna DPRD Purbalingga, Kamis (17/7/24).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Purbalingga HR Bambang Irawan dan Dihadiri Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi dan Wakil Bupati Sudono. HR Bambang Irawan menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna sebelumnya pada tanggal 5 Juli 2024 Bupati Purbalingga telah menyampaikan Nota Kesepakatan tentang Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2025.

“Selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS tersebut telah dibahas oleh badan anggaran dengan komisi-komisi pada tanggal 11 juli 2024 dan badan anggaran dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada tanggal 12 Juli 2024. Untuk selanjutnya Rancangan KUA dan PPAS akan ditandatangani oleh Bupati Purbalingga dan Pimpinan DPRD Kabupaten Purbalingga,” katanya.

Dalam rapat Paripurna sebelumnya disampaikan secara ringkas berkaitan dengan PPAS Tahun Anggaran 2025 yakni pendapatan daerah pada tahun 2025 diproyeksikan sebesar Rp 2.122.798.786.000,-. Proyeksi tersebut lebih tinggi Rp 35.700.854.000,- apabila dibandingkan dengan pendapatan daerah dalam APBD induk tahun 2024 sebesar Rp 2.087.097.932.000,-.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun Anggaran 2025 diproyeksikan Rp 384.849.238.000,- yang berarti naik sebesar Rp 79.795.826.000,- dari target PAD pada APBD Tahun 2024 induk sebesar Rp 305.053.412.000,-. kenaikan ini karena adanya pengalihan pendapatan bagi hasil PKB dan BBNKB menjadi Opsen.

Pendapatan transfer diproyeksikan sebesar Rp 1.737.949.548.000,- atau lebih rendah Rp 42.923.458.000,- dari target tahun 2024 induk sebesar Rp 1.780.873.006.000,-. Pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat, diasumsikan ada kenaikan dari tahun 2024 sesuai dengan KEM PPKF, sedangkan untuk pendapatan transfer dari Pemerintah Provinsi khususnya bagi hasil pajak Provinsi disesuaikan dengan kebijakan penerapan Opsen PKB BBNKB berdasarkan UU HKPD.

Terkait Penyampaian Nota Kesepakatan tentang Rancangan Perubahan KUA-PPAS TA 2024 Bupati Purbalingga dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan hasil evaluasi semester 1 terhadap pelaksanaan APBD Kabupaten Purbalingga TA 2024 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 14 tahun 2023, terdapat perkembangan yang mengakibatkan adanya kondisi yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam penyusunan KUA-PPAS tahun anggaran 2024.

“Yaitu adanya perubahan asumsi pendapatan daerah, yaitu meningkatnya pendapatan asli daerah (PAD) dan berkurangnya pendapatan transfer pemerintah pusat, terdapat perubahan target kinerja program dan kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membutuhkan penyesuaian anggaran, terdapat sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) APBD tahun anggaran 2023 yang harus disesuaikan dalam APBD tahun anggaran 2024,” katanya.

Bupati Tiwi menyampaikan dalam perubahan KUA-PPAS 2024, pendapatan daerah pada perubahan KUA-PPAS 2024 direncanakan naik sebesar RP.25.883.047.000,- atau 1,24% apabila dibandingkan dengan anggaran pendapatan yang ditetapkan dalam APBD TA 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.112.980.979.000,-.

“Kenaikan pendapatan tersebut bersumber dari kenaikan pendapatan asli daerah sebesar Rp.28.653.917.000,- atau 9,39% dari APBD 2024 murni, sehingga menjadi rp.333.707.329.000,-. Penurunan pendapatan transfer sebesar Rp.3.439.586.000,- atau 0,19% dari APBD TA 2024 murni, sehingga besarnya menjadi Rp.1.777.433.420.000,-. Kenaikan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.668.716.000,- atau 57,08% APBD TA 2024 murni, sehingga menjadi Rp.1.840.230.000,-,” katanya.

Sedangkan belanja daerah pada perubahan KUA-PPAS tahun 2024 direncanakan naik sebesar Rp.78.558.132.000,- atau 3,66% apabila dibandingkan dengan anggaran belanja APBD TA 2024 murni, sehingga besarannya menjadi Rp.2.223.593.564.000,-.

Adapun kebijakan pemerintah daerah dalam pengalokasian kenaikan belanja daerah pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2024, diprioritaskan untuk membiayai pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan kualitas manusia, pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan public dan penguatan desa.

“Dengan adanya kenaikan rencana pendapatan dan rencana belanja pada perubahan KUA-PPAS 2024 tahun anggaran 2024 sebagaimana tersebut di atas, maka terjadi kenaikan defisit anggaran sebesar Rp.52.675.085.000,- apabila dibandingkan dengan defisit pada APBD TA 2024 murni, sehingga defisitnya menjadi sebesar Rp.110.612.585.000,-. Selanjutnya defisit anggaran tersebut direncanakan akan ditutup dengan anggaran pembiayaan daerah sebesar Rp.110.612.585.000,- yang bersumber dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp.112.675.085.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.2.062.500.000,” terangnya. (dhs/Kominfo)