PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten dan DPRD Purbalingga sepakati bersama perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Purbalingga, Senin (5/8/2024), bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Purbalingga.
“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa rancangan perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, telah kami serahkan pada tanggal 17 juli 2024 beberapa waktu yang lalu. Syukur Alhamdulillah, rancangan perubahan KUA dan PPAS tersebut sudah dibahas dan akhirnya dapat kita sepakati bersama dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pagi hari ini,” ujar Sekda Purbalingga, Herni Sulasti, ketika membacakan sambutan Bupati Purbalingga.
Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024 yang telah kita sepakati ini, lanjut Sekda, akan dijadikan sebagai dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda juga mengungkapkan pendapatan daerah Kabupaten Purbalingga direncanakan naik sebesar 1,24% dari target yang telah ditetapkan sehingga menjadi Rp 2.112.980.979.000,-. Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan akan mengalami kenaikan sebesar 9,39% menjadi Rp 333.707.329.000,- yang mana kenaikan ini bersumber dari retribusi daerah serta lain-lain PAD yang sah.
“Sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah yang berasal dari pendapatan hibah Pemerintah Pusat direncanakan naik 57,08% sehingga menjadi sebesar Rp 1.840.230.000,00,-” tambahnya.
Perubahan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp 2.223.593.564.000,-. Anggaran tersebut naik sebesar 3,66% dari anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD murni. Secara garis besar, Rencana Belanja pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 akan diprioritaskan untuk pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif, peningkatan kualitas manusia. Kemudian pemeliharaan dan peningkatan infrastruktur berkelanjutan, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan desa.
“Terkait dengan kebijakan umum pembiayaan daerah dalam perubahan APBD Tahun Anggaran 2024, kebijakan penerimaan pembiayaan masih diarahkan untuk pemanfaatan SILPA Tahun Anggaran 2023 dan pencairan dana cadangan pilkada, sedangkan pengeluaran pembiayaan diarahkan untuk penambahan penyertaan modal pemerintah daerah,” ungkapnya.
Berdasarkan kebijakan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah dihitung mengalami kenaikan sebesar 90,97% dari rencana penerimaan yang telah ditetapkan dalam APBD murni sehingga menjadi Rp 112.675.085.000,-. Kenaikan penerimaan tersebut bersumber dari SILPA Tahun Anggaran 2023 yang sebagian besar merupakan SILPA yang terikat seperti BLUD, BOS, tunjangan sertifikasi, serta sisa dan alokasi khusus.
“Sedangkan pengeluaran pembiayaan dalam rencana perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 direncanakan naik 94,12% menjadi Rp 2.062.500.000,00.” pungkasnya. (GIN/Kominfo)