PURBALINGGA – Guna mempermudah Akses JKN BPJS Kesehatan bagi masyarakat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinpendukcapil) Kabupaten Purbalingga melaksanakan perekaman KTP Darurat di RSU Siaga Medika Purbalingga, Senin (26/8/2024). Perekaman tersebut menjadi langkah Pemkab Purbalingga dalam memastikan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki akses terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan. Hal tersebut disampaikan oleh Sub Koordinator Identitas Penduduk Dinpendukcapil Purbalingga, Aries Setyamami (Mami).

“Rekaman KTP darurat ini membuktikan bahwa pelayanan administrasi kependudukan tidak hanya berlaku di kantor-kantor Pemerintah, tetapi juga dapat diakses di berbagai lokasi, termasuk Rumah Sakit,” ujarnya.

RSU Siaga Medika Purbalingga, lanjutnya menjelaskan, memberikan kemudahan bagi warga yang mungkin belum sempat merekam KTP-nya, sehingga mereka dapat segera memenuhi persyaratan administrasi untuk mendapatkan JKN BPJS Kesehatan. Dengan adanya rekaman KTP di Rumah Sakit, proses pengurusan JKN BPJS Kesehatan menjadi lebih mudah dan cepat.

“Warga yang sebelumnya kesulitan mengakses layanan administrasi di kantor kependudukan dapat langsung mengurus KTP mereka di Rumah Sakit, yang kemudian dapat digunakan sebagai syarat utama untuk mendaftar sebagai peserta JKN,” jelasnya.

Warga yang mengikuti kegiatan ini, tambahnya, merasakan manfaat langsung seperti percepatan dalam pengurusan JKN BPJS Kesehatan yang sangat diperlukan, terutama dalam situasi darurat. Dengan KTP yang telah direkam, masyarakat dapat segera mendaftar dan mendapatkan jaminan kesehatan yang dibutuhkan.

Melalui perekaman KTP Darurat, Ia berharap melalui pelayanan tersebut mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Purbalingga melalui jaminan kesehatan.

“Dengan kemudahan ini, diharapkan semakin banyak warga yang terdaftar dalam JKN BPJS Kesehatan, sehingga kesehatan dan kesejahteraan dapat terjamin dengan baik,” pungkasnya. (GIN/Kominfo, Sumber: Dinpendukcapil Purbalingga)