PURBALINGGA INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mengikuti webinar bertema “Sinergi Pencegahan dan Penindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” yang digelar secara daring di Ruang Rapat Bupati, Selasa (10/12/24). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, diikuti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Camat, hingga Pemerintah Desa di lingkungan Pemkab purbalingga.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum, melalui Direktur Kewaspadaan Nasional Ditjen Polpum Kemendagri, Andi Baso Indra, menjelaskan bahwa webinar ini bertujuan untuk mensosialisasikan bahaya TPPO serta meningkatkan koordinasi dalam upaya pencegahan, penanganan, dan penindakan kejahatan lintas negara tersebut.
Menurut Andi, peningkatan kasus TPPO, khususnya yang menyasar pekerja migran Indonesia (PMI) di negara-negara ASEAN, menjadi perhatian utama. Data Kemenlu RI menunjukkan bahwa sejak tahun 2017 hingga 2022, terdapat 1.262 PMI yang menjadi korban TPPO dan ditangani oleh perwakilan RI di luar negeri. Negara-negara dengan jumlah kasus tertinggi meliputi Kamboja, Myanmar, Filipina, dan Laos.
“Sebagian besar korban adalah PMI yang direkrut secara non-prosedural untuk dipekerjakan sebagai online scammer (penipu daring) atau di industri perjudian,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa modus operandi TPPO kini semakin canggih dengan memanfaatkan perkembangan media sosial. Selain itu, modus lainnya melibatkan eksploitasi anak, pekerja rumah tangga, pekerja seks komersial, hingga penipuan berkedok peluang kerja di luar negeri dengan gaji tinggi dan fasilitas mewah.
Fenomena ini, menurut Andi, terlihat dari data Kementerian Luar Negeri yang mencatat peningkatan kasus online scam sejak tahun 2020 dengan total 5.118 kasus. Bahkan, sebanyak 196 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan akibat terlibat atau menjadi korban kejahatan tersebut.
Sementara itu, Polri mencatat bahwa sepanjang tahun 2023, Bareskrim menangani 1.061 kasus TPPO, dan pada tahun 2024, angka tersebut telah mencapai sekitar 700 kasus. “Korban TPPO bukanlah individu yang kurang pendidikan, melainkan mereka yang tergiur oleh janji-janji manis untuk bekerja di luar negeri,” tambanya.
Ia menegaskan pentingnya langkah bersama untuk memberantas kejahatan TPPO yang menjadi salah satu kejahatan terbesar ketiga di dunia. “Kejahatan lintas negara ini berdampak luas dan merugikan warga negara Indonesia maupun warga asing. Oleh karena itu, diperlukan upaya sinergis dari pemerintah pusat hingga desa, serta keterlibatan masyarakat internasional dan domestik,” tuturnya.
Dalam webinar tersebut, Andi menyampaikan beberapa strategi utama untuk menghadapi TPPO. Pertama, penguatan deteksi dini dan edukasi publik dengan melibatkan semua elemen masyarakat untuk mengenali modus operandi TPPO.
“Peran pemerintah daerah hingga desa sangat penting untuk mengedukasi warganya agar tidak mudah tergiur oleh janji manis yang berujung pada eksploitasi,” ujarnya.
Kedua, optimalisasi sinergi antar instansi tanpa ego sektoral. “Semua pihak harus bekerja dengan tujuan yang sama, yakni menyelamatkan nyawa dan memulihkan martabat korban,” tegasnya.
Ketiga, penguatan penegakan hukum yang diharapkan mampu memberikan efek jera kepada pelaku TPPO. Andi berharap agar hasil webinar ini dapat merumuskan langkah-langkah solusi konkret untuk memberantas TPPO dari hulu hingga hilir.
“Kita harus menjadi bagian dari solusi, demi melindungi masyarakat dan mencegah berkembangnya kejahatan TPPO,” pungkasnya. (dhs/Kominfo)