Sebagai alat kelengkapan Penyelenggaran Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintahan Kabupaten Purbalingga berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2010 tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Kabupaten Purbalingga, Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan membentuk Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga.
Dewan Pengawas ditetapkan oleh Bupati Purbalingga atas usulan DPRD Kabupaten Purbalingga, usulan Calon Anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah melalui Uji Kepatutan dan Kelayakan atas masukan dari Pemerintah dan / atau masyarakat, ketentuan penerimaan Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kabupaten Purbalingga dapat dilihat pada link berikut: Penerimaan Dewan Pengawas LPPL Radio Pemerintah Kab. Purbalingga