PURBALINGGA – Guna memastikan anak hidup dengan hak dasarnya secara baik, Dinsosdalduk KBP3A Kabupaten Purbalingga menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak, bertempat di Ruang Ardilawet Kompleks Kantor Setda Purbalingga. Pelatihan tersebut digelar selama dua hari mulai Hari Selasa tanggal 21 sampai dengan Rabu, 22 Januari 2025.

“Pelatihan hari ini berkaitan dengan Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), serta Rumah Ibadah Ramah Anak (RIRA),” ujar Plt Kepala Dinsosdalduk KBP3A Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto, ketika sambutan.

Melalui kesempatan ini, lanjutnya, diharapkan para stakeholder mengetahui secara mendalam tentang Konvensi Hak Anak sehingga kedepannya mampu mewujudkan Kabupaten Purbalingga Layak Anak.

“Sejalan dengan raihan saat ini, perlu diketahui bahwa Purbalingga meraih predikat Madya Kabupaten Layak Anak, dan ditargetkan naik menjadi kategori Nindya. Maka dari itu, perlu dukungan dan sinergitas banyak pihak guna mewujudkan Kabupaten Purbalingga yang benar-benar layak bagi para anak.” tutupnya.

Dalam kesempatan yang sama, pelatihan Konvensi Hak Anak dipandu langsung oleh Yuli Sulistiyanto dari yayasan Setara Semarang. Ia menjelaskan secara rinci tentang prinsip umum hak anak yang terdiri dari kepentingan terbaik bagi anak, perkembangan dan kelangsungan hidup, partisipasi anak, serta non diskriminasi.

“Bicara mengenai anak, maka negara harus hadir dalam pelaksanaan hak-hak anak dengan berbagai tugasnya yaitu to respect, to fulfill, to protect, dan to promote,” jelas Yuli.

Konvensi Hak Anak, lanjutnya, memiliki 54 pasal yang menetapkan hak-hak dasar anak-anak dan diklasifikasikan atau dikategorikan ke dalam 8 klaster. Klaster 1 sampai 3 adalah instrumen hak anak, sedangkan klaster 4 sampai dengan 8 adalah substansi. Substansi tersebutlah yang menjadi indikator tercapainya Kabupaten/Kota Layak Anak. (GIN/Kominfo)