PURBALINGGA, DINKOMINFO – Target penerimaan negara dari kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) di wilayah Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPPP) Purbalingga, terlampaui. Sejak periode pertama hingga menjelang penutupan periode III pada 31 Maret 2017 penerimaan negara yang masuk sebesar Rp 36 miliar.
‘Target kebijakan pengampunan pajak sejak tahap pertama bulan Juli 2016 lalu hingga tahap ketiga di wilayah KPPP Purbalingga Rp 30 miliar,” kata kepala KPPP Purbalingga, Siswanto disela-sela acara penyampaian SPT (Surat pemberitahuan) tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2016 oleh Bupati Purbalingga Tasdi, SH, MM, Rabu (22/3).
Dikatakan Siswanto, penerimaan tax amnesty pada tahap I bulan 1 Juli – 30 September 2016 sebesar 18,386 miliar, kemudian tahap II mulai 1 Oktober – 31 Desember 2016 sebesar Rp 10 miliar, dan tahap III sebesar Rp 5 miliar. “Kami optimis, penerimaan pengampunan pajak akan bertambah lagi karena masih ada sisa waktu hingga akhir bulan Maret ini,” kata Siswanto.
Untuk memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang akan mengikuti tax amnesty, KPPP Purbalingga akan buka hingga malam hari, bahkan pada hari terakhir penutupan tax amnesty, KPPP akan tutup hingga pukul 24.00 WIB. “Kami masih memberikan kesempatan kepada wajib pajak atau warga negara yang akan mengikuti program tax amnesty,” tambah Siswanto.
Target Penerimaan Pajak 2017 Terealisasi 10,78 %
Dibagian lain Siswanto mengatakan, KPP Pratama Purbalingga sebagai bagian dari Direktorat jenderal Pajak mendapat target penerimaan pajak pada tahun 2017 sebesar Rp 650.126.682,-. Hingga tanggal 21 Maret 2017 sudah terealisasi Rp 70.105.340.403,- atau tingkat capaian sebesar 10,78 persen.
“Untuk mencapai target penerimaan pajak tersebut, kami telah dan akan terus melakukan upaya melalui kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi perpajakan, juga melalui upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya,” kata Siswanto.
Ekstensifikasi penerimaan pajak, jelas Siswanto, dititiberatkan pada wajib pajak orang pribadi non karyawan yaitu wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha. Sedang intensifikasi diarahkan bagi wajib pajak badan yang bergerak dibidang industri pengolahan seperti industri plastik, tekstil, produk tekstil, kayu, dan produk hasil pertanian. “Kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan sangat penting dalam upaya peningkatan penerimaan pajak. Salah satu bentuk kepatuhan wajib pajak adalah kepatuhan dalam melaporkan SPT PPh Tahunan,” kata Siswanto.
Siswanto menambahkan, pada tahun 2017 ini KPP Pratama Purbalingga mentargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT PPh Tahunan sebanyak 66.545 wajib pajak. Sampai tanggal 21 Maret 2017 wajib pajak yang telah melaporkan SPT PPh Tahunan tahun 2016 dan tercatat di sistem portal DJP sebanyak 25.823 wajib pajak atau 38,81 persen dari target yang direncanakan. Dengan demikian tingkat kepatuhan wajib pajak sampai dengan tanggal 21 maret 2017 baru sebesar 50,07 persen,” kata Siswanto.
Sementara itu Bupati Purbalingga tasdi usai melaporkan SPT PPh Tahunan tahun 2016 mengatakan, pihaknya menghimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan karena batas waktu pelaporan sudah semakin sempit yakni tanggal 31 Maret 2017. “Pajak ini merupakan sumber penerimaan terbesar dalam APBN (Anggaran Pendapatan dan belanja Negara), dan dana itu nantinya untuk membangun termasuk pembangunan di Purbalingga. Oleh karenanya, saya menghimbau kepada wajib pajak untuk segera memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perpajakan,” pinta Bupati Tasdi.
Tasdi menambahkan, pihaknya akan mendorong para PNS (Pegawai negeri Sipil), khususnya para pejabat untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan. “Untuk tahun depan, akan kami adakan gerakan melaporkan SPT PPh Tahunan, paling tidak pada bulan Pebruari sehingga tidak terlalu sempit waktunya dari batas waktu pelaporan. Pelaporan bisa melalui e-Filing atau bisa datang ke KPP Pratama,” kata Tasdi. (yit/hr)