PURBALINGGA, HUMAS – Sebanyak 499 rumah Masyarakat Berpenghasilan rendah (MBR) menerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari kementerian Perumahan Rakyar (Kemenpera). Program BSPS merupakan program Kemenpera untuk  mendorong Pemda dalam memfasilitasi penyelenggaraan perumahan swadaya serta membantu MBR agar dapat menempati rumah dan lingkungan yang layak huni.

Kepala Bappeda Purbalingga Ir Setiyadi, M.Si mengungkapkan, rumah yang mendapat program BSPS tersebut seluruhnya berada di Kecamatan Bobotsari yang tersebar di tujuh desa masing-masing Desa Kalapacung, Karangmalang, Majapura, Bobotsari, Talagening, Karangtalun, dan Desa Limbasari. Setiap rumah mendapat bantuan sebesar Rp 6 juta.

“Untuk tahap kedua, kami telah mengusulkan kepada Kemenpera sebanyak 683 rumah. Rumah-rumah ini berada di Kecamatan Rembang, Kertanegara, Karangreja dan Bobotsari,” kata Setiyadi, Selasa (16/10).

Menurut Setiyadi, Program BSPS mirip dengan program PSPR Gakin (Program Stimulan Pemugaran Rumah keluarga Miskin) yang digulirkan Pemkab Purbalingga sejak tahun 2003. Hingga akhir 2011 telah berhasil memugar rumah tidak layak huni sejumlah 12.847. Pada tahun anggaran 2012, Pemkab kembali mengalokasikan anggaran untuk program PSPR GAKIN sebesar Rp. 2.182.650.000,-  yang digunakan untuk Bantuan Langsung Masyarakat sebesar Rp. 1.792.500.000,- yang dialokasikan untuk  pemugaran 717 rumah tidak layak huni.

“Setiap desa/kelurahan mendapat jatah 3 buah rumah dengan bantuan masing-masing sebesar Rp. 2.500.000,-,” kata Setiyadi

Setiyadi menambahkan, Pemkab Purbalingga pada tahun 2012 ini juga mendapat alokasi dana dari kemenpera untuk pembangunan perumahan. Dana tersebut terdiri Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK) sebesar Rp. 2.600.000.000,- untuk penanganan lingkungan/lokasi perumahan dan permukiman padat dan kumuh di wilayah perkotaan khususnya di wilayah Kelurahan Kalikabong, Kelurahan Kandanggampang dan Kelurahan Purbalingga Kulon. Kegiatan yang dilaksanakan melalui kegiatan ini adalah berupa penanganan jalan lingkungan dan drainase lingkungan.

Kemudian DAK Bidang Perumahan. Pemkab mendapatkan alokasi DAK Bidang Perumahan sebesar Rp. 3.387.330.000,- ditambah dengan pendampingan dari APBD Kabupaten sebesar Rp. 466.136.000,- total anggaran menjadi Rp. 3.853.466.000,-.  “Anggaran tersebut diperuntukan bagi pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana perumahan yang dibangun oleh pengembang, adapun peruntukan penggunannya adalah untuk pembangunan IPAL Komunal, Listrik, Lampu Penerangan Jalan Umum dan Air Bersih,” katanya.

Program lainnya yakni Fasilitasi Pra dan Pasca Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Pada tahun 2012 Kementerian Perumahan Rakyat mengalokasikan kegiatan Fasilitasi Pra dan Pasca Sertifikasi Hak Atas Tanah (SHAT) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk 150 bidang tanah MBR. “Program ini diberikan kepada MBR yang telah/sedang mendapatkan BSPS,” tambah Setiyadi. (Humas/y)