PURBALINGGA, HUMAS – Tak hanya penerima izin, para pejabat yang mengeluarkan izin pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bisa diancam hukuman sebanyak-banyaknya Rp 5 miliar dan 15 tahun penjara. Sebab, selain berdampak pada ketidaknyamanan, ancaman kerusakan lingkungan juga paling dikhawatirkan terjadi.
“Sesuai UU No 26 Tahun 2007, ada sanksi administrastif dan sanksi pidana. Untuk sanksi administratif atau perdata, berupa peringatan tertulis sampai pada pembongkaran bangunan dan pemulihan ruang,” ujar Wakil Bupati Purbaingga Drs H Sukento Ridho Marhaendrianto MM saat membacakan Sambutan Bupati pada Sosialisasi Perda No 5 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten Purbalingga 2011-2031 di Ruang Ardi Lawet Setda yang berlangsung selama dua hari, Selasa (20/11) hingga Rabu (21/11).
Kepala Bappeda Purbalingga Setyadi didampingi Kabid Fisik dan Sarana Wilayah Mulat Setiadi menegaskan dalam Perda itu, selain pidana denda dan penjara, pejabat yang melakukan penyimpangan pengeluaran izin secara otomatis juga diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jika pelanggaran dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda bagi pengurusnya, korporasi itu juga akan didenda dengan pemberatan 3 kali dari pidana denda sebagaimana tertulis dalam UU. Tak hanya itu, korporasi itu juga terancam pidana tambahan, berupa pencabutan ijin usaha dan pencabutan status hukumnya.
Mulat menambahkan Sosialisasi Perda RTRW ini selain dihadiri para pejabat dan PNS perwakilan SKPD se-Kabupaten Purbalingga, juga mengundang perwakilan BUMN/BUMD, DPD Real Estate Indonesia Komisariat Banyumas, LSM, serta perusahaan-perusahaan baik asing maupun dalam negeri yang tersebar di Kabupaten Purbalingga. Jumlah peserta mencapai lebih dari 100 peserta yang terbagi dalam dua hari.
“Mudah-mudahan apa yang kita lakukan pada hari ini dapat menjadi bagian upaya kita bersama dalam menciptakan ruang wilayah kabupaten Purbalingga yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan,” ujarnya. (humas/cie)