PURBALINGGA-DINKOMINFO, Bupati Purbalingga Tasdi, SH, MM. yang diwakili oleh Sekretaris Derah Wahyu Kontardi, SH bersama dengan Ketua DPRD telah menyepakati bersama empat raperda menjadi perda, serta satu raperda yang ditunda. Hal ini dilakukan pada saat acara Rapat Paripurna DPRD, Sabtu (20/5).
Ke-empat Raperda yang disetujui bersama tersebut adalah; Raperda tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa, Raperda tentang Pedoman Penataan Kelembagaan Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan, Raperda tentang Biaya Transport Haji serta Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
“Ada satu Raperda yang ditunda dalam persetujuan bersamanya yaitu Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Purbalingga Wisatatama,”ujar Sekda dalam memberikan sambutan saat rapat paripurna dengan DPRD. Sekda lanjutnya memberikan alasan agar persetujuan bersama Raperda Perusahaan Umum Daerah Purbalingga Wisatatama menunggu sampai ditetapkan dan diundangkannya Peraturan Pemerintah yang mengatur mengenai BUMD. “Empat Raperda yang lain dapat ditindak lanjuti dengan kesepakatan bersama,”imbuhnya menjelaskan.
Harapannya dengan telah disepakati dan ditetapkannya menjadi Peraturan Daerah maka segera disosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahuinya. “Para anggota Dewan dimohon untuk dapat mensosialisasikan khususnya kepada para Konstituennya,”pungkas Sekda.(BS)