PURBALINGGA, HUMAS – Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dituntut banyak belajar dan membaca berbagai macam aturan hukum pertanahan. Jika tidak, PPATS akan banyak menuai berbagai masalah yang mampu menyeretnya ke meja hijau.
“Kalau notaris itu sekolahnya dua tahun, belum kuliah hukumnya empat tahun. Nah kalau PPATS paling-paling cuma bintek satu hingga dua hari. Makanya banyak belajar, baca buku dan aturan-aturannya. Biar tidak bermasalah,” ujar Asisten Pemerintahan Sekda Purbalingga Kodadiyanto SH MM dalam sambutannya mewakili Bupati Drs H Heru Sudjatmoko MSi dalam Pelantikan 10 PPATS di Ruang Ardi Lawet, Rabu siang (13/2).
Kodadiyanto menambahkan, meskipun secara keilmuan tidak dapat disandingkan dengan notaris, namun PPATS harus dapat bekerja seprofesional mungkin. Melalui kewenangannya sebagai camat, PPATS bisa memberikan pelayanan dan inovasi yang membuat warga puas dan tergerak mengurus administrasi pertanahannya.
“Dulu waktu saya jadi camat dan otomatis menjadi PPAT, saya bilang ke Pak Kades, kalau ada minimal tiga pemohon, saya yang akan datang ke Balai Desa, biar dirampungkan di Balai Desa. Akhirnya hampir dua hari sekali ada saja warga yang mengurus akta tanah,” tuturnya.
Tak hanya itu, kata dia, PPATS harus cepat dan tepat dalam mengurus semua akta tanah yang menjadi tugasnya. Jangan sampai urusan berlarut-larut yang membuat masyarakat jengkel. Pengurusan Akta Tanah melalui PPATS akan memudahkan administrasi pertanahan oleh negaram sehingga sebisa mungkin pelayanan kepada masyarakat juga optimal agar mereka tertarik.
Sebagaimana diketahui, sebanyak 10 dari 11 Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) dilantik oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Ir Bambang Ardiantoro MSc. Satu orang PPATS, Sidik Pramono BA terpaksa urung dilantik karena sedang terbaring sakit. (Humas/cie)