PURBALINGGA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga dalam Dinas Kesehatan (Dinkes) Purbalingga mentargetkan 95 persen anak terimuniasi campak dan rubella. Imuniasai akan dilakukan pada anak usia 9 bulan keatas sampai 15 tahun kebawah. Imuniasi akan dilaksanakan pada bulan Agustus sampai September.
Menurut Kepala Dinkes Purbalingga, Hanung Wikantono imuniasai campak dan rubella sangat penting dilakukan dikarenakan penyakit campak sangat mematikan jika ada komplikasi dengan penyakit lain seperti Pneumonia atau diare. Sedangkan Rubella merupakan penyakit inveski virus ringan namun jika menyerang pada ibu hamil akan sangat berbahaya.
“Ibu hamil yang terinveksi rubella akan akan menularkan ke janinnya yakni dengan CRS (congenital rubella syndrome). Janin yang terinfeksi bisa mengakibatkan kematian dan juga bisa terjadi kelainan jantung, gangguan pendengaran dan keterlambatan perkembangan fisik,” kata Hanung saat sosialisasi dan advokasi imuniasai campak dan Rubella.
Target pelaksanaan imuniasasi menurut Hanung akan dilaksanakan bulan Agustus untuk anak-anak usia 9 bulan keatas dan anak-anak PAUD, SD dan SMP. Sedangkan pada bulan September akan dilaksanakan untuk anak usia sekolah namun tidak sekolah, pelaksanakan akan dilakukan di posyandu, pustu dan puskesmas di wilayah Kebupaten Purbalingga.
“Dari data ada 233.640 anak yang akan diimunisasi, sarana dan prasarana sudah siap, tenaga yang ada sudah terlatih. Mudah-mudahan gerakan imuniasai campak dan rubella sesuai dengan harapan yakni mengeliminasi campak khususnya rubella pada tahun 2020,” katanya.
Untuk mensukseskan imunisasi lanjut Hanung diperlukan partisipasi semua steakholder di Kabupaten Purbalingga, seperti polisi, tentara, camat, PKK, Puskesmas, Tomas dan Toga. Partisipasi sosialisasi menjadi unsure yang penting agar masyarakat menyadari betrapa pentingnya imuniasai bagi tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa.
“Karena setiap anak berhak mendapatkan imunisasi baik imunisasi dasar maupun lanjutan dan pemerintah berkewajiban memenuhinya,” katanya.
Terkait dengan masyarakat yang tidak mau mengimunisasikan anaknya diklarenakan adanya media pembiakan menggunakan unsur babi, menurut Hanung termasuk orang yang melanggar undang-undang yakni terkait dengan penyakit yang berpotensi menjadi wabah. Orang tersebut juga melanggar UU tentang perlindungan anak, dimana anak berhak mendapatkan kesehatan yang layak.
Sedangkan Kasi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Budiyono mengatakan target seluruh Jawa Tengah 95 persen anak terimunisasi dari 8,1 juta anak. Imunisasi bertujuan menurunkan kesakitan & kematian akibat penyakit-penyakit yang dapat dicegah dengan imunisasi (PD3I)
Imunisasi Campak dan Rubella dilakukan pada usia 9 bulan keatas sampai 15 kebawah, Budiyono mengatakan dari data surveillance campak dan rubella di Indonesia menunjukkan 85persen kasus campak dan 70 persen kasus rubella terjadi pada kelompok usia dibawah 15 tahun. Hasil sero survey riskesdas pada wanita usia 15 – 60 tahun, sero prevalensi rubella terendah 77 persen pada usia 15 – 19 tahun.
“Dengan pemberiam Imunisasi MR pada anak usia 9bln – 14 tahun ini diharapkan herd imunity akan terbentuk sehingga transmisi campak maupun rubella ke kelompok umur lain sangat kecil. Disamping itu diharapkan pada saat memasuki usia kehamilan (usia dibawah 15 tahun), wanita usia subur sudah terlindung terhadap rubella yang juga akan meminimalisir terjadinya kasus CRS,” pungkasnya. (PI-2)