PURBALINGGA, HUMAS – Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis – Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (LKMA-PUAP) Rukun Sari, Desa Pekiringan, Kecamatan Karangmoncol, Sabtu (16/3) diresmikan oleh Bupati Purbalingga Drs H Heru Sudjatmoko, M.Si. LKMA merupakan lembaga intermediasi keuangan yang dikelola untuk melayani masyarakat tani dalam pengembangan agribisnis.
Kepala Badan Penyuluhan Pertanian dan Ketahanan Pangan (BPPKP) Purbalingga Ir Zaenal Abidin, MM mengungkapkan, LKMA semula merupakan kelembagaan ekonomi petani yang modalnya berasal dar Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PUAP dari Kementerian Pertanian. Sejak tahun 2008 hingga 2012, Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) penerima BLM sebanyak 202 Gapoktan. Setiap Gapoktan menerima dana Rp 100 juta
“Pengelolaan dana BLM dilakukan oleh Divisi Usaha Jasa Permodalan Gapoktan, selanjutnya ditangani oleh LKMA yang bekerja penuh waktu, bukan sambilan dan tetap berpedoman pada sistem administrasi dan akuntasi standar lembaga keuangan. LKMA bertanggungjawab kepada pengurus Gapoktan,” kata Zaenal Abidin.
Zaenal menjelaskan, kebijakan pembiayaan LKMA yang diterapkan antara lain soal maksimal pembiayaan Rp 1 juta dari dana PUAP, dan dapat melibihi dengan sumber dana dari anggota atau sumber lain dengan jangka waktu pembiayaan paling lama enam bulan. “Pinjaman usaha untuk pengemangan agribisnis yang diberikan kepada petani, buruh tani dan keluarga petani. Untuk menghindari pinjaman macet, semua pembiayaan diupayakan menggunakan agunan,”jelas Zaenal. (Humas/y)