PURBALINGGA – Pendapatan Asli Daerah (PAD) naik 40,8 persen pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD –P) Tahun 2017. Kenaikan tersebut sebesar Rp 100,73 miliar atau menjadi Rp 247,9 miliar pada APBD-P. Kemudian kenaikan juga terjadi pada anggaran dana cadangan sebesar 105,3 persen yakni semula dana cadangan Rp 15 miliar menjadi Rp 30,8 miliar.
Sedangkan struktur APBD-P tahun 2017 untuk pendapatan sebesar Rp 1,962 triliun, Belanja Daerah sebesar Rp 2,132 triliun sehingga terjadi defisit sebesar Rp 169,9 miliar. Besarnya defisit ditutup dengan pembiayaan netto sebesar Rp 169,9 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 191, 04 miliar dan pengeluaran pembiayaan sebesar 21,126 miliar.
Bupati Purbalingga Tasdi dalam sambutannya mengatakan sangat berterimaksih dan mengapresiasi kepada semua anggota dewan yang telah bekerja keras, bekerja cerdas dan bekerja ikhlas. Karena telah berhasil bersama-sama pemerintah daerah menetapkan APBD Perubahan Tahun 2017. Dimana dalam penetapan APBD ada aspek yuridis, aspek teknis dan aspek sosiologis.
“Aspek yuridis terkait degan landasan hukum pembahasan APBD yakni UU Nomor 17 tahun 2013 tentang keuangan negara. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah. UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah serta UU Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah,” kata Tasdi, Selasa (8/8).
Untuk Aspek teknis, Tasdi mengatakan APBD-P telah sesuai dengan Permendagri No 21 tahun 2016 tentang pedoman dan penyusunan APBD/APBDP tahun 2017. Yakni bahwa penyerahan APBD-P harus diserahkan pertengahan tahun atau bulan Juni, dan kita telah menyerahkan APBD P pada 3 Juni 2016.
Bupati tasdi menyadari penetapan APBDP 2017 mengalami keterlambatan dibanding tahun 2016. Kalau 2016 APBD P ditetapkan 30 Juni 2016, sedangkan tahun 2017 ditetapkan pada 8 Agustus 2017. sehingga ada 94 hari APBD P tahun 2017 dilakukan pembahasan antara eksekutif dan legislatif. Mudah-mudahan tidak mengurangi semangat dalam merealisasikan program-program pembangunan yang ada.
Sedangkan Ketua DPRD Purbalingga, Tongat mengatakan penetapan APBD P bertujuan untuk melakukan penyesuaian perkembangan keadaan dan kondisi keuangan daerah dengan asumsi kebijakan umum APBD. Kemudian untuk menjamin keberlanjutan kegiatan pembangunan daerah tahun anggaran 2017 melalui perencanaan yang matang.
“Pembahasan APBD-P tahun 2017 sudah dilakukan oleh Pemda dan SPRD sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
DPRD hanya menyarankan kepada Pemda lanjut Tongat agar OPD pengelola pedapatan dapat meningkatkan target pendapatan yang telah ditetapkan secara riil. Diharapkan dapat meningkatkan target pendapatan setiap tahunnya. Kemudian Pemda lebih cermat dalam menentukan asumsi-asumsi pendapatan dalam APBD P lebih awal seperti tahun lalu.
“Dalam merencanakan suatu program atau kegiatan agar betul-betul atas dasar analisi beban kerja yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Serta program pemberdayaan ekonomi kerakyatan untuk lebih ditingkatkan,” pungkasnya. (PI-2, Foto PI-5)