PURBALINGGA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pendendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinas P3A Dalduk KB) Provinsi Jawa Tengah menginisiasi pengembangan desa dan kelurahan layak anak. Ada 4 hak anak yang harus di lakukan oleh pemerintah, masyarakat dan lingkungan yakni hak hidup, hak mendapatkan perlindungan, hak untuk tumbuh kembang dan hak untuk mendapatkan peran serta.
Kepala seksi Perlindungan Hak anak (PHA) pada Dinas P3A Dalduk KB Pemprov Jateng , Yudiarsih mengatakan sejak tahun 2009 Pemprov Jateng dan Unicef, LSM dan perguruan tinggi mitra telah mengembangkan Kabupaten Layak Anak (KLA). Sampai sekarang ada 35 kabupaten/kota telah berkomitmen sebagai KLA guna menjamin kesejahteraan anak di wilayahnya.
” Namun masih ada beberapa kendala yang krusial seperti keterbatasan pemahaman masyarakat terhadap pentingnya pemenuhan hak anak dan upaya merespon terjadi tindak kekerasan pada anak.” katanya saat inisiasi pengembangan DKLA di Warung Joglo, Kamis (14/9).
Masyarakat menurut Yudiarsih merupakan salah satu unsur terpenting dalam peningkatan kapasitas pengasuhan orang tua dalam melakukan berbagai pencegahan kekerasan terhadap anak. Untuk itu perlu dikembangkan strategi pemenuhan vhak anak melalui pengembangan lingkungan layak anak yang lebih kecil salah satu lingkupnya Desa dan kelurahan. Pengembangan DKLA menjadi upaya yang diharapkan mampu bersentuhan langsung dengan masyarakat, orang tua dan anak.
“Ada 4 tujuan diadakannya inisiasi pertama mendorong komitmen pemangku kebijakan dalam implementasi pengembangan DKLA. Kedua meningkatkan kapasitas Desa dan Kelurahan dalam pengembangan KLA melalui penyusun program yang responsif hak anak. Ketiga menggali kendala dan permasalahan yang dihadapi serta menelaah solusi inovatif yang mungkin dapat dilakukan dalam penyelenggaraan DKLA. Keempat mendorong stakeholder terkait di tingkat desa untuk mengembangkan DKLA,” katanya
Kabid pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak pada Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsosdulduk P3A) Kabupaten Purbalingga, Astutiningsih mengatakan desa dan kelurahan lingkungan yang paling dekat dengan komunitas anak. Desa dan kelurahan mempunyai peranan yang langsung terhadap pertumbuhan dan perkembangan minat dan bakat anak.
” Sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 10 disana dijelaskan wajib mendengarkan suara aspirasi anak sehingga kebutuhan dan kepentingan anak menjadi bagian dalam pembangunan desa kelurahan layak anak,” katanya.
Inisiasi yang dilakukan nantinya akan memberikan masukan terkait indikator DKLA kepada tim fasilitator Pemprov Jateng. Kemudian guna mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk implementasi DKLA sebagaimana tindak lanjut yang telah disepakati. ” Kegiatan inisiasi akan dilakukan selama 2 hari dan diikuti oleh dinas terkait, kepala desa dan TKSK,” pungkasnya. (PI-2)