PURBALINGGA, INFO – Pemerintah Kabupaten Purbalingga mulai mempersiapkan smart city atau kota pintar berbasis teknologi komunikasi dan informasi sebagai penunjang pelayanan publik. Pemkab mentargetkan dalam tiga tahun kedepan, smart city sudah bisa terealisasi.

“Saat ini, kami masih fokus untuk menurunkan angka kemiskinan dan menekan angka pengangguran. Namun, dalam tiga tahun kedepan, mudah-mudahan smartcity sudah bisa terwujud seperti di Bandung atau Jakarta,” kata Bupati Purbalingga, Tasdi, SH, MM saat berdiskusi dengan jajaran pejabat Dinas Kominfo, di ruang kerjanya, Kamis (14/9).

Tasdi mengungkapkan, pihaknya sudah mempelajari soal smart city ke beberapa kota maju di Indonesia seperti di Jakarta, Bandung dan Bali. Di Jakarta dan Bandung, lanjut Tasdi, untuk membangun smart city dibutuhkan dana sekitar Rp 30 miliar. “Jika di Jakarta atau Bandung nilainya sebanyak itu, paling tidak di Purbalingga bisa hanya dengan anggaran Rp 15 miliar,” kata Tasdi.

Dengan Smart city, lanjut Tasdi, meski informasi dapat diperoleh secara mudah dan cepat, namun pihaknya tetap akan melakukan kunjungan ke lapangan, guna mengecek langsung kondisi masyarakat dan pelaksanaan pembangunan. “Nantinya, kami akan membangunan ruangan khusus Command Centre (CC) yang mengendalikan perangkat IT.  Di ruang itu, semua kegiatan Pemkab dan pelayanan publik bisa diakses, tanpa harus ke lapangan. Jika ada permasalahan, baru kita turun lapangan,” kata Tasdi.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Purbalingga Tri Gunawan Setyadi, SH, MH mengatakan, konsep smartcity yang disiapkan adalah kota Purbalingga yang berdaya saing dan berbasis teknologi informasi didukung sinergi Pembangunan Ekonomi Cerdas (Smart Economy), Partisipasi Cerdas Masyarakat (Smart People), Tata Pemerintahan Cerdas (Smart Government), Pengelolaan Sarana Transportasi Cerdas (Smart Mobility), Pengelolaan Sumber Daya Alam Cerdas (Smart Living), Pemeliharaan Lingkungan Cerdas (Smart Environment).

Konsep smart city berbasis teknologi, lanjut Tri Gunawan  salah satunya bertujuan agar masyarakat dapat memperoleh informasi secara mudah, cepat dan tepat tentang prosedur pelayanan publik yang disediakan pemerintah. “Upaya peningkatan pelayanan publik yang berbasis tehnologi informasi akan meningkatkan pelayanan yang baik atau aparatur yang bersih,” katanya.

Penggunaan teknologi dan informasi ini telah diatur oleh Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di mana pemerintahan daerah dapat memanfaatkan teknologi informasi dan penyelenggaraan pelayanan publik.

“Oleh karena itu, sejalan dengan pelayanan publik yang berbasis tehnologi komunikasi, pemerintah daerah untuk mengelola pelayanan publik yang berbasis teknologi dan informasi,” katanya.

“Dengan penerapan smart city, semua aparatur pemerintahan harus mampu menerapkan konsep smart city berbasis teknologi komunikasi dan informasi. Pada era globalisasi seperti saat ini, teknologi komunikasi dan informasi sangat penting dan sudah menjadi kebutuhan, termasuk dalam meningkatkan pelayanan publik,” tambahnya. (PI-1)