PURBALINGGA, INFO- Pada tahun 2018, sejumlah desa menerima Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang alokasi kegiatan berasal dari kebijakan Bupati Purbalingga dan juga DPRD serta usulan lainnya. Berbagai kegiatan yang telah di alokasikan pada tahun 2018, mulai dipersiapkan untuk dilaksanakan pencairan anggarannya bagi 88 Desa yaitu 5 Desa di Kec. Kemangkon dan 5 Desa di Kec. Bukateja.
Selanjutnya 8 Desa di Kec. Kejobong, 6 Desa di Kec. Kaligondang, 7 Desa di Kecamatan Kalimanah, 4 Desa di Kecamatan Kutasari, 8 Desa di Kec. Mrebet, 7 Desa di Kecmatan Bobotsari, 5 Desa di Kecamatan Padamara dan 2 Desa masing-masing di Kec. Pengadegan, Karangjambu dan Kertanegara.
“Untuk tahun ini, kami jamin penyaluran anggaran keuangan ke desa baik Dana Desa (DD), ADD maupun BKK akan semakin mudah dan cepat sampai kepada penerima,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kab. Purbalingga, Drs. H. Subeno, SE. M.Si. saat membuka rapat persiapan pelaksanaan bantuan keuangan khusus di operation room graha adiguna kompleks pendapa Dipokusumo Purbalingga, Senin siang (15/01).
Subeno menyampaikan bahwa Bakeuda, untuk anggaran ke Desa pada tahun 2018 ini akan berkomitmen melayani dan memfasilitasi secara profesional tanpa mempersulit penyaluran anggaran desa dengan mempercepat pencairan dana hanya selama 2 x 24 jam dengan catatan kelengkapan berkas pengajuan atau SPJ-nya telah lengkap.
“Berkas – berkas pertanggungjawaban tersebut tidak usah dibawa ke Bakeuda, ditinggal saja di masing-masing satuan kerja, yang paling penting adalah surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari pengguna anggaran,” kata Subeno.
Pencairan anggaran desa, lanjut Subeno, untuk ADD dan DD pada tahun 2018 melalui 3 tahap dengan termin 1 20%, termin 2 dan 3 masing-masing 40%. Sedangkan untuk bantuan keuangan khusus dilaksanakan dalam 2 tahap yaitu termin 1 70 % dan 30 % untuk termin kedua. Namun Subeno mengingatkan, pencairan pada setiap termin tentunya melihat lengkap dan selesainya pertanggungjawaban yang dipersyaratkan.
Sementara itu, penjelasan teknis BKK disampaikan Kepala Bidang Anggaran dan Perimbangan Keuangan Bakeuda Dra. Puji Widiastuti yang mengingatkan kepada desa penerima bantuan untuk tidak merubah kegiatan karena kegiatan dalam BKK telah di alokasikan dalam APBD 2018, apabila ada perubahan segera di komunikasikan dengan Bakeuda dan apabila memungkinkan akan diusulkan kembali pada APBD perubahan.
Menurut Kasubag Perimbangan dan Keuangan Bakeuda, R. Budi Setiawan, SE. M.Si. permasalahan yang masih mengganggu penyelenggaraan pertanggungjawaban keuangan selama tahun 2017 salah satunya adalah masih lambannya laporan pertanggungjawaban dari desa. Maka akan segera diberikan solusi tentunya agar tidak mengganggu kegiatan lainnya di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purbalingga karena seluruh kegiatan bersumber pada APBD yang sama.
“Jangan sampai permasalahan yang terjadi di tahun 2017 akan berulang kembali, maka kami sampaikan, di tahun 2018 kami akan semakin konsisten dalam memberikan pencerahan dan sosialisasi secara berkesinambungan dan juga kerjasama yang baik dengan aparat pemerintahan di kecamatan untuk bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran desa dan pelaksanaan kegiatannya,” kata Budi. (PI-5)